Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menggelar puncak perayaan Ulang Tahun BI yang ke-66 di Kantornya, Jakarta, pada Sabtu Ini. Dalam perayaan ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, turut mensosialisasikan kebijakan baru mengenai Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
"Pada hari ini kita akan juga meresmikan mulainya bagaimana clearing ritel BI yang lebih cepat, yang lebih murah," katanya saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (26/7/2019).
Perry menuturkan salah satu kebijakan baru melalui sistem SKNBI ini adalah menurunkan biaya transfer kliring. Di mana biaya yang dikenakan bank peserta kepada nasabah diturunkan menjadi sebesar Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 5.000.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu batas maksimal transfer juga dinaikan menjadi Rp1 miliar dari yang sebelumnya hanya Rp 500 juta. Kemudian dalam implementasinya BI juga akan menambah jadwal pengopersian.
"Selama ini dalam sehari itu 5 kali penyelesaian akan menjadi 9 kali dan sekarang dengan SKNBI, itu akan lebih cepat, harganya juga lebih murah," katanya.
Perry menambahkan upaya ini dilakukan sebagai wujud nyata Bank Sentral Indonesia dalam mempercepat dan meningkatkan efisiensi ekonomi melelalui gerbang pembayaran.
"Jadi masyarakat bisa menikmati SKN BI lebih cepat, lebih murah. Setiap jam bisa penyelesaian. Harganya Rp3.500," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Permudah Masyarakat, BI Perluas Layanan Sistem Kliring Nasional
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memperluas layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI. BI meyakini, perluasan layanan akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam pembayaran ritel.
"Ini juga sekaligus langkah Bank Indonesia dalam menyambut bulan Ramadhan masyarakat akan lebih murah, lebih mudah, dan lebih cepat melakukan transaksi pembayaran melalui SKNBI," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Gedung BI, Jakarta, pada Kamis 25 April 2019.Â
BACA JUGA
Perry menuturkan, pihaknya melakukan beberapa perluasan dalam layanan SKNBI. Salah satunya berupa penambahan waktu dan percepatan settlement.
"Penambahan waktu yang semula itu 5 kali sekarang akan menjadi 9 kali dalam setiap harinya. Sehingga ini kliring-nya dari 5 kali jadi 9 kali per hari," urainya.
"Waktu settlement-nya yang dulu setiap 2 jam sekarang setiap jam. Sehingga ini akan menjadi kemudahan bagi masyarakat melakukan transaksi pembayaran melalui SKNBI," sambungnya.
Tak hanya itu, Bank Indonesia juga memperluas batas nominal transaksi lewat SKNBI. Jika sebelumnya maksimum transaksi melalui SKNBI sebesar Rp 500 juta, dinaikkan menjadi Rp 1 miliar.
"Dan penurunan tarif yang semula Rp 5.000 per transaksi akan menjadi Rp 3.500 per transaksi," tandasnya.
Advertisement