Sukses

Bea Masuk jadi Cara Uni Eropa Hambat Produk Biodiesel Asal Indonesia

Kemendag akan menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Uni Eropa atas dikeluarkannya proposal besaran bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia pada Juli 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuding Uni Eropa sedang melakukan kebijakan proteksionis dengan mengajukan proposal pengenaan bea masuk sebesar 8-18 persen bagi produk biodiesel asal Indonesia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menyatakan, pengenaan bea masuk dengan margin sebesar itu merupakan sebuah grand strategy yang terstruktur, sistematif dan masif dari Uni Eropa untuk mencegah masuknya produk biodiesel dari Tanah Air.

"Intinya adalah mereka enggak mau minyak nabati mereka yang dihasilkan di Eropa itu tersaingi oleh minyak nabati dari Asia atau negara tropis," ungkap Pradnyawati di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (27/7/2019).

Menurutnya, kebijakan itu sengaja dibuat lantaran minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) hasil olahan Indonesia dianggap lebih kompetitif daripada minyak nabati produksi Eropa yang berasal dari kedelai atau biji bunga matahari.

"Oleh karena itu kita digempur dari berbagai arah dan dengan berbagai instrumen yang semuanya itu legal menurut WTO (World Trade Organization)," ujar dia.

Adapun pengenaan bea masuk 8-18 persen untuk biodiesel Indonesia bakal mulai berlaku sementara sejak 6 September 2019. Regulasi tersebut baru akan berlaku secara definitif pada Januari 2020 mendatang.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ekspor Biodiesel Indonesia

Sebelum 2019, jumlah ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa tercatat terus meningkat tajam. Berdasarkan data Kemendag, negara sukses meraup pendapatan USD 116,7 juta pada 2017, dan membesar hingga USD 532,5 juta di 2018.

Maka dari itu, Pradnyawati berkesimpulan, proposal bea masuk tersebut sebenarnya merupakan ancaman kesekian kalinya yang dilakukan Uni Eropa untuk menghambat akses pasar produk Indonesia di tanah Edipa. Pada Desember 2018, European Commission (EC) sempat menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia.

"Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang meIanggar ketentuan WTO kepada eksportir biodiesel, sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel ke Uni Eropa," pungkas dia.