Sukses

Sri Mulyani: Tak Semua Informasi Negara Harus Diketahui oleh Publik

Batas membuka atau tidak membuka informasi kepada publik diatur berdasarkan pasal 17 undang-undang 14 tahun 2008 mengenai undang-undang informasi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat dalam rangka transparansi. Namun demikian, tidak semua informasi harus diketahui oleh masyarakat.

"Apakah semua informasi harus dibuka? Ini menjadi sesuatu yang penting, karena sekarang di Kemenkeu pun orang meminta informasi yang tidak seharusnya dibuka, orang bertanya jadi batasnya mana," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Batas membuka atau tidak membuka informasi kepada publik diatur berdasarkan pasal 17 undang-undang 14 tahun 2008 mengenai undang-undang informasi publik. Di mana informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memimiki sifat ketat terbatas dan rahasia.

"Alasan informasi tidak dibuka publik, adalah satu kalau informasi menghambat proses penegakan hukum, jadi kalau proses identitas terlapor, saksi data intelejen dan lainnya," jelas Sri Mulyani.

Informasi kedua, kata Sri Mulyani, informasi yang bersifat mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, apabila informasi itu membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kekayaan Alam

"Keempat, informasi itu mengungkapkan kekayaan alam Indonesia ini sebetulnya sangat penting, kalau bicara kekayaan alam Indonesia perusahaan-perusahaan yang sudah terbuka. Mereka kekayaan alam Indonesia itu di-disclose," jelasnya.

Kelima, apabila informasi ini merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Ini juga salah satu sering dipermasalahkan atau didiskusikan. Keenam, apabila informasi yang akan disampaikan bisa membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik.

"Ketujuh apabila informasi berisi data pribadi masyarakat. Di dalam Kemenkeu kami memperoleh data pribadi masyarakat, pembayar pajak itu by name by addres, itu adalah data yang rahasia sifatnya maka dilindungi undang-undang," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com