Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam perdagangan garam industri Aneka pangan di Indonesia pada Senin malam kemarin. Dalam perkara ini, 7 importir garam dituding melakukan kartel sehingga harga garam melonjak.
Ketua Majelis Sidang Dinni Melannie mengatakan, putusan sidang menetapkan ketujuh importir garam tidak melakukan praktek kartel untuk mendongkrak harga garam. Salah satu alasannya, setiap perusahaan memiliki harga garam yang berbeda-beda.
"Majelis komisi memutuskan, menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU no 5 tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," ujar Melannie di Kantornya, Jakarta, seperti ditulis selasa (29/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Bahwa tidak terbukti kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama maka tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dan pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor," sambungnya.
Latar belakang perkara ini berawal dan kondisi pada awal 2015, saat industri makanan dan minuman mengalami kesulitan mendapatkan garam industri aneka pangan (NaCl 97 persen). Para Importir melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan kuota impor garam karena persediaan garam impor yang duniliki mulai menipis.
Guna mendapatkan alokasi impor tersebut dilakukan rapat-rapat dan pertemuan yang dilakukan oleh Para Terlapor dan difasilitasi oleh AIPGI. Para Terlapor bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kuota Impor
Tindakan melakukan pengaturan produksi berupa pembagian pengalokasian kuota impor garam industri aneka pangan untuk masing masing Para Terlapor Para Terlapor diduga melanggar Pasal 11 UU 5 Tahun 1999.
"Undang-undang itu terkait pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," jelas Melannie.
Adapun tujuh terlapor yang diduga terlibat kartel yaitu:
- PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA)
- PT Susanti Megah (SM)
- PT Niaga Garam Cemerlang (NGC)
- PT Unicem Candi Indonesia (UCI)
- PT Cheetam Garam Indonesia (CGI)
- PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP)
- PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement