Sukses

Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menanggulangi defisit.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi usulan kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menanggulangi defisit yang terus berulang. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Terakhir masalah tarif, kalaupun semua udah dilakukan tetap kita harus review masalah tarif ini karena perbaikan sistem salah satu fondasi penting juga," ujar Sri Mulyani di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Sri Mulyani mengatakan, seharusnya pembayaran iuran didasarkan pada segmen penerima manfaat. Sehingga, antar golongan tidak sama satu sama lain termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

"Tadi, saya sampaikan keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS, kan beda-beda. Ada yang kelompok 1,2,3 ada yang kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan Take Home Pay (THP) nya dan masy umum yang berassal dari penerima gaji upah non tetap itu," jelasnya.

Dia mengatakan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga perlu menata berapa penerimaan dan pengeluaran yang ditalangi oleh pemerintah. Termasuk mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya talangan pengobatan ringan, pengobatan berat dan perawatan.

"Semua harus dilihat profile risiko nya dan berapa mereka harus bayar tarifnya dibanding dengan benefit yang tadi juga harus ditata lagi Kemenkes dan BPJS. Kalau untuk operasi seperti apa saja, bagaimana prosedurnya, benefit mana saja yang harus masuk tanggungan BPJS dan mana limit atasnya, itu semua PR yang harus ditetapkan oleh Kemenkes dan BPJS dan juga peranan Kemendagri karena pemda sekarang diminta peranan yang lebih aktif," jelasnya.

Sementara itu terkait pembayaran defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran dana talangan hingga Desember 2019. "Dari sisi Kemenkeu kita tetap akan terus selesaikan pembayaran PBI. Sudah kita bayarkan bahkan untuk tahun ini sudah kita bayarkan lunas hingga bulan 12. Untuk TNI, Polri juga sudah dibayarkan," tandas Sri Mulyani.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jokowi Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Tagihan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memperbaiki sistem penagihan iuran kesehatan. Hal ini seiring dengan perkiraan defisit sebesar Rp 28 triliun tahun ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Mengenai itu Presiden melihat keseluruhan berdasarkan hasil audit BPKP. Kemudian kita sampaikan beberapa langkah yang satu tentu Presiden harapkan BPJS Kesehatan lakukan perbaikan keseluruhan sistem," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Sri Mulyani mengatakan, ketika diresmikan sejak awal pemerintah memang merasa perlu memperbaiki sistem BPJS Kesehatan mulai dari kepesertaan databasenya. Selain itu, sistem perujukan pasien juga perlu diperbaiki.

"Semenjak dimulai Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) memang dilihat masih banyak yang perlu diperbaiki dari mulai kepesertaan database nya. Sampai kepada sistem rujukan, antara puskesmas rumah sakit ke BPJS, sistem tangani tagihan itu juga perlu diperbaiki," jelasnya.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut melanjutkan, peran penting pemerintah daerah dalam mendata seluruh peserta BPJS Kesehatan. Termasuk mengenai kelayakan fasilitas kesehatan dan rumah sakit di daerah.

"Masih ada beberapa kemarin indikasi kemungkinan terjadi fraud, itu perlu di address kemudian peranan pemda dalam hal ini tidak hanya mendaftar peserta tapi juga diharapkan oleh Presiden dan Wapres memiliki peran lebih besar dalam lakukan screening dalam lakukan koordinasi termasuk pengendalian, terutama pengawasan faskes tingkat lanjut atau rumah sakit biasanya," jelas Sri Mulyani.