Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terhadap 616 instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintah dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Imam Machdi, menyampaikan, evaluasi tersebut menghasilkan potret indeks SPBE Nasional sebesar 1,98, di mana nilai itu masih jauh dari target untuk mencapai kategori baik yakni 2,6.
"Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari kegiatan evaluasi tersebut, kami melaksanakan asistensi SPBE kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah pada tahun 2019," ujar Imam saat kegiatan asistensi SPBE di The Alana Hotel, Surabaya, seperti dikutip Rabu (31/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Proses asistensi tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Juli 2019. Asistensi dilakukan Kementerian PANRB melalui Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dengan menggandeng 5 perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Universitas Telkom, dan Universitas Gunadarma.
Selain di Surabaya, kegiatan asistensi juga akan dilaksanakan di beberapa kota dan wilayah besar lainnya, seperti Medan, Makassar, Palembang, Bali, dan Jakarta.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, pelaksanaan kegiatan asistensi SPBE merupakan bentuk pendampingan Kementerian PANRB kepada instansi pusat dan daerah dalam penerapan serta meningkatkan indeks SPBE.
"Kami tidak sekadar meningkatkan penerapan dan indeks SPBE, melainkan juga bagaimana implementasi dapat dijalankan secara terpadu," ungkap dia.
Dia juga menilai, keterpaduan SPBE dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Hingga saat ini, tidak sedikit instansi maupun unit kerja yang masih silo-silo atau sendiri-sendiri," sambungnya.
Tak hanya itu, ia menyatakan, tata kelola pemerintah yang masih independen dalam penerapan SPBE berakibat pada pemborosan anggaran lantaran aplikasi belum terintegrasi. Dia berharap, implementasi SPBE mampu menciptakan efisiensi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
"Setelah asistensi ini, bapak dan ibu melakukan perbaikan. Akhir Oktober, kami akan melakukan monitoring evaluasi, mengukur lagi indeks SPBE di instansi masing-masing," pungkas dia seraya memperingati.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tinggalkan Layanan Berbelit-belit, Pemda Diminta Bangun Mal Layanan Publik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyatakan siap membantu Pemerintah Daerah yang hendak membangun Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kita ingin percepatan dalam peningkatan pelayanan publik termasuk melalui pembangunan MPP di Indonesia. Kami akan memberikan asistensi setiap daerah yang akan membangun MPP," kata dia lewat sebuah keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, masyarakat ingin ada percepatan dalam sektor pelayanan publik. Oleh karenanya, konsep MPP yang mengintegrasikan segala jenis pelayanan dalam satu gedung dinilai tepat.
"Proses pelayanan yang terkesan lama dan berbelit-belit mulai ditinggalkan. Saya yakin dengan komitmen pimpinan maka segala tantangan birokrasi tersebut dapat diatasi dengan baik," ujar dia.
Selain didukung oleh pegawai yang berkompeten, ia meneruskan, operasional Mal Pelayanan Publik juga harus menggunakan teknologi yang saling terintegrasi antara satu dengan yang lainnya.
"Harapan publik terhadap pelayanan publik adalah kecepatan. Untuk itu konektivitas dan kecepatan menjadi hal terpenting dari pelayanan publik," tegasnya.
Saat ini, seluruh negara dunia disebutnya tengah berlomba untuk memberikan layanan publik terbaik bagi masyarakat. Begitu pula dengan Pemerintah RI, sambungnya, yang memiliki komitmen kuat untuk membangun dan mengembangkan Mal Pelayanan Publik.
"Semua negara berlomba untuk membangun pelayanan publik. Bahkan negara kecil seperti Georgia saja memiliki 400 layanan publik," tukas Menteri Syafruddin.
Advertisement
Kepala Bappenas: PNS Tidak Boleh Gaptek
Â
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BappenasBambang Brodjonegoro mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak boleh gagap teknologi alias gaptek.
Menurutnya, birokrat muda di era revolusi industri 4.0 ini harus melek teknologi dan wajib mengikuti perkembangan zaman.
"Kalau anak muda seperti Anda tidak boleh ada istilah gaptek, gaptek untuk generasi saya. Untuk generasi Anda tidak ada istilah gaptek, tidak mengerti bagaimana menggunakan teknologi. Semua harus melek teknologi, harus paham apa perkembangan terakhir," serunya dalam sebuah pernyataan tertulis, Jumat (26/7/2019).
Dia menyatakan bahwa pembaharuan teknologi juga membawa perubahan pada gaya birokrasi yang sebelumnya manual menjadi electronic government (e-government).
Penerapan e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) membuat PNS harus dapat memenuhi 4 tuntutan masyarakat ke depan.
Pertama, yakni menerapkan smart government melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi. Selanjutnya, penerapan open goverment, big data driven policy, dan cultural shifting atau pergeseran budaya karena tuntutan zaman.
"Budaya melayani dilakuan karena tuntutan jaman. Posisikan Anda di sektor swasta, kalau Anda tidak memberikan yang terbaik, Anda bisa bangkrut, atau Anda bisa dipecat. Artinya, culture shifting menunjuk anda untuk selalu memberikan yang terbaik dalam berbagai hal," tegas Kepala Bappenas itu.