Liputan6.com, Jakarta - PT INTI (Persero) angkat bicara terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam OTT KPK tersebut, unsur direksi PT INTI diamankan bersama dengan direksi PT Angkasa Pura II (Persero), serta pegawai dari masing-masing BUMN tersebut.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono mengatakan, terkait OTT KPK tersebut, PT INTI akan bersikap kooperatif dengan KPK.
Â
Advertisement
Baca Juga
"Untuk saat ini terkait pemberitaan yang menyebutkan nama institusi PT INTI (Persero) di dalamnya, Perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku," ujar dia di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Menurut dia, perusahaan mempercayakan apa yang akan dilakukan KPK sebagai tindak lanjut dari OTT KPK ini. Perusahaan juga akan mengikuti segara prosedur yang berlaku sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
"PT INTI (Persero) percaya pihak KPK masih akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyelidikan ataupun penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. PT INTI (Persero) akan mengikuti semua proses yang berlaku dan sementara ini mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait," tandas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPK: Direksi PT Angkasa Pura II Kena OTT Terkait Dugaan Suap
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap yang dilakukan di DKI Jakarta, tim mengamankan lima orang termasuk pejabat PT. Angkasa Pura II (AP II)
"Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019) dini hari.
Basaria mengatakan, penangkapan terhadap mereka dilakukan terkait tindak pidana suap. Sebagian pihak yang diamankan sudah berada di dalam Gedung KPK.
"Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia)," kata dia.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, maka KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok melalui konferensi pers secara resmi di KPK," kata Basaria.  Â
Advertisement