Liputan6.com, Surabaya Kementerian Pertanian (Kementan) terus berusaha mencari solusi terkait permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pupuk bersubsidi. Salah satu masalah yang terjadi saat ini adalah menyikapi dua harga pupuk di pasaran yakni harga pupuk subsidi dan non subsidi.
"Panjangnya rantai distribusi dan dualisme harga pupuk menimbulkan permasalahan, antara lain kelangkaan pupuk, pengoplosan pupuk subsidi dan non subsidi, terjadinya pemalsuan pupuk bersubsidi, lemahnya pengawasan dan pemalsuan kuota pupuk dari daerah yang harga pupuknya murah ke daerah yang harganya mahal," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy dalam acara Forum Discussion Group (FGD) yang membahas "Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi" di Hotel Bumi Surabaya, Selasa (30/7).
FGD ini dihadiri seluruh stakeholder yang menangani pupuk bersubsidi. Mulai dari Kepala Dinas Pertanian dari sejumlah daerah, produsen pupuk seperti Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik, Penyuluh Pertanian dan dari perbankan.
Advertisement
Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, terang Sarwo Edhy, dibutuhkan program kongkret di antaranya dengan menyempurnakan program e-RDKK dan Kartu Tani.
Menurutnya, dengan e-RDKK dan Kartu Tani ini, tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi. Pasalnya, kuota yang akan diberikan akan sesuai dengan usulan daerah masing-masing.
"Bila e-RDKK sudah diusulkan, dan petani sudah memegang Kartu Tani, tidak mungkin lagi ada kelangkaan pupuk. Karena itu sudah sesuai permintaan atau kebutuhan daerah yang mengusulkan. Kalau ada petani yang teriak pupuk langka, berarti petani itu tidak mengikuti program e-RDKK dan Kartu Tani," tutur Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menambahkan, apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi satu tahun.
"Dalam hal terjadi kekurangan atau kelebihan, pemenuhan pupuk bersubsidi dilakukan melalui realokasi antar waktu dan/atau antar wilayah. Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kab/Kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kab/Kota, realokasi antar Kab/Kota dalam wilayah Provinsi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi, dan realokasi antar Provinsi ditetapkan oleh Dirjen PSP," paparnya.
Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Muhrizal Sarwani mengatakan, sesuai peraturan pemerintah, distribusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau kelompok tani yang telah menyusun e-RDKK.
"Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang mempunyai lahan maksimal 2 ha/musim tanam," kata Muhrizal.
Muhrizal Sarwani menuturkan, pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi senantiasa melakukan pengawasan intensif akan peredaran pupuk subsidi.
"Pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," ujar Muhrizal.
Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun pada prakteknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," ujarnya.
Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung.
"Memang, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah. Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan," ungkapnya.
Pengawasan berjenjang
Muhrizal menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan secara berjenjang, bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
"Kita selalu melakukan validasi dan verifikasi sebagai instrumen pengendalian terhadap penyaluran pupuk khususnya di lini IV atau pengecer," tuturnya.
Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) inilah yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan e-RDKK sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat maupun oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, dapat dibantu oleh Petugas Penyuluh di masing-masing wilayah untuk memantau dan melaporkan kondisi dan/atau masa pertanaman, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai peruntukannya.
(*)