Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut revisi aturan tax holiday beberapa waktu lalu langsung berdampak pada investasi yang masuk ke Indonesia.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, sejak revisi aturan ini berlaku sudah ada 31 Wajib Pajak Badan yang telah menikmati fasilitas tax holiday.
Menurut dia, mayoritas investor yang mendapatkan fasilitas bebas bayar pajak ini merupakan investor baru. Namun ada juga beberapa investor yang mendapatkan fasilitas tersebut karena melakukan perluasan investasi.
Advertisement
Baca Juga
"Dari 31 itu, 29 merupakan penanaman modal baru dan dua perluasan usaha," ujarnya dalam acara media gathering di, Bali, Selasa (31/7) malam.
Menurutnya dari jumlah tersebut 10 Wajib Pajak mendapatkan insentif tersebut pada 2018. Sementara 21 Wajib Pajak sisanya memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019.
"Tax holiday ini memberikan rencana investasi sebesar Rp 354,7 triliun yang terdiri dari rencana 2018 sebesar Rp 208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp 146,2 triliun," urai dia.
Dari jumlah tersebut mayoritas dihuni investor dari negara negara langganan investasi di Indonesia seperti Singapura, China hingga Jepang. Namun ada salah satu investor dari negara yang berinvestasi di Indonesia yakni British Virginia Island.
"Investor tidak hanya dari Indonesia, namun juga China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand dan British Virgin Island," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sektor Infrastruktur
Investasi yang masuk, kata dia, merupakan investasi ke infrastruktur ekonomi seperti listrik dan industri logam dasar hulu seperti baja atau bukan baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
Selain itu, juga industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.
Sementara lokasi investasi industri yang mendapatkan tax holiday dan mampu menyerap 22.037 tenaga kerja ini. Angka tersebut tersebar mulai dari Gayo di Aceh Selatan hingga Halmahera di Maluku Utara.Sebagai informasi, aturan terkait tax holiday ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 telah menaikkan jumlah industri pionir penerima fasilitas ini dari sembilan menjadi 18 industri.
Dalam peraturan terbaru ada perluasan cakupan usaha yang bisa menerima fasilitas tax holiday. Proses pengajuan tax holiday pun disederhanakan lewat sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Aturan terbaru juga memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday. Adapun penerimanya adalah industri dengan persyaratan tertentu yang mempunyai nilai investasi minimal Rp100 miliar.
Advertisement
Pemerintah Diminta Perluas Insentif Pajak bagi Industri
Insentif pajak yang diberikan pemerintah dinilai sudah tepat untuk mendorong investasi dan inovasi. Namun, cakupan industri yang mendapatkan insentif tersebut perlu diperluas sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat saat ini.
Peneliti Senior INDEF, Aviliani mengatakan, industri-industri yang bisa mendapatkan insentif saat ini dinilai belum mencakup dan mengakomodir keberadaan beragam industri inovatif yang tengah berkembang pesat. Padahal, perluasan insentif perpajakan diyakini akan mendorong investasi yang akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi untuk mencapai sasaran pemerintah.
Dia mengungkapkan kebijakan insentif perpajakan seperti tax allowance, tax holiday, atau aturan super deductible tax yang sudah dan akan dikeluarkan pemerintah sudah mengikuti tantangan yang dibutuhkan oleh industri.
“Hal ini akan mampu mendorong industri dalam melakukan investasi dan litbang untuk mendorong produk-produk yang inovatif, dan menuju industri 4.0,” ujar Aviliani di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Aviliani memandang, insentif pajak yang diberikan saat ini hanya terbatas pada beberapa industri yang masuk dalam kategori industri pionir. Padahal jika ditelisik lebih dalam, sebenarnya masih ada ruang untuk memperluas definisi industri pionir agar dapat mencakup produk-produk inovasi lain. Ini diyakini akan berdampak positif terhadap masyarakat serta berorientasi pada ekspor dan pengurangan impor.
Dia menuturkan, terdapat industri-industri lain yang harusnya bisa mendapat insentif fiskal, misalnya industri mobil listrik, energi terbarukan seperti biofuel dan tenaga matahari.
“Ada juga produk alternatif pengganti plastik sekali pakai, makanan atau minuman sehat yang rendah gula, hingga produk-produk inovasi dari industri tembakau yang semua itu bisa berdampak lebih positif terhadap lingkungan dan masyarakat," jelas dia.