Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Jamkes Watch selaku lembaga pengawas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dibentuk asosiasi menolak langkah BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Kamis (1/8/2019) kemarin.
Pencoretan itu sendiri dilakukan karena beberapa alasan. Misalnya ada peserta yang NIK yang KTP-nya belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan peserta lainnya yang dinonaktifkan adalah mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan.
"Langkah untuk menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI ini adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak masuk akal hanya gara-gara kartu BPJS nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut," kata Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan kartu BPJS nya. Bukannya malah dihukum dengan dinontaktifkan (PBI-nya)," sambung Iswan.
Dia juga menilai alasan NIK KTP yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. Karena sebelum dicabut bisa dicek by name by address untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan. "Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tolak Kenaikan Iuran
Selain itu, Iswan juga menyinggung rencana pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, langkah pemerintah yang berencana menaikkan iuran peserta mandiri tidak tepat dan memberatkan masyarakat.
"Langkah yang seharusnya dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah menaikkan jumlah peserta. Ketika jumlah peserta BPJS Kesehatan mengalami kenaikan, dengan sendirinya pemasukan BPJS akan bertambah," ujar dia
Iswan menyebutkan, saat ini baru sekitar 14 juta pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dari sekitar 54,1 juta pekerja. Jika seluruhnya bisa dijadikan peserta, maka dengan upah rata-rata nasional di Idonesia sebesar Rp 2.830.000 akan dihasilkan tambahan dana sebesar Rp 91 triliun, yang menurutnya lebih dari cukup untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan jangan malas untuk turun ke lapangan guna memastikan seluruh pekerja dan rakyat Indonesia menjadi peserta jaminan kesehatan. Ini kan kesannya hanya menunggu bola," keluh dia.
Advertisement
5,2 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Ada 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan dinonaktifkan per 1 Agustus 2019. Sebelumnya, para peserta PBI tersebut iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN.
Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Ada juga sekitar 114.010 peserta PBI tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu seperti dilansir Antara.
Pencabutan kepesertaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
"Keputusan menteri ini sebagai suatu upaya peningkatan data PBI agar lebih tepat sasaran, kemudian diganti oleh orang yang lebih berhak," kata Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta pada Rabu (31/7/2019).
Selain pencabutan peserta PBI, di waktu bersamaan didaftarkan juga peserta pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.
“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Iqbal dalam rilis yang diterima Liputan6.com.
Untuk mengetahui status kepesertaan apakah PBI atau bukan, bisa dengan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Jika peserta termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Namun, peserta dapat dijamin kembali menjadi peserta PBI dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).