Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) tengah mengajukan usulan agar toilet di dalam tempat peristirahatan atau rest area jalan tol bisa dikelompokan menjadi dua kategori, yakni toilet gratis dan toilet berbayar.
Ketua Umum Aprestindo R Widie Wahyu GP mengatakan, toilet berbayar akan dikenai biaya Rp 2.000 untuk sekali masuk karena menawarkan fasilitas yang lebih baik dan secara kebersihan tempat pun lebih terjaga.
"Mungkin seperti yang dilakukan busway, Rp 2.000 per sekali masuk. Tapi kita mencari fasilitas tambahan, misalkan dia harus menyediakan sabun dan hairdryer. Kebersihan lebih baik dan material toiletnya juga pasti lebih baik," ungkapnya kepada Liputan6.com di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, ia berjanji pengelolaan toilet gratis juga akan tetap diperhatikan sehingga kebersihannya tetap terjaga.
Adapun usulan terkait pengadaan toilet berbayar ini ia ajukan lantaran ramainya keluhan pengguna terkait pengelolaan toilet gratis di rest area yang kerap terjadi kerusakan. Terlebih biaya pengurusannya pun seperti pengadaan air juga tidak murah.
"Saya usul apakah boleh diadakan toilet gratis dan toilet berbayar. Terlebih dalam mengelola toilet itu enggak mudah, setiap hari ada yang rusak," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menunggu Izin Menteri PUPR
Secara kapasitas, Widie melanjutkan, pihaknya masih memperbincangkan apakah daya tampung toilet gratis dan toilet berbayar bakal disamakan atau berbeda.
Begitu juga dengan lokasi penempatan, yang diperkirakannya akan dibangun berdampingan. Itu semua masih menunggu perizinan dari Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
"Mungkin berdampingan, tergantung karakter rest area-nya. Tapi semuanya masih menunggu persetujuan pak Menteri (Basuki)," tukas dia.
Advertisement
Kementerian PUPR Dorong Rest Area Tol Tingkatkan Kualitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan di rest area seperti kelengkapan fasilitas, kebersihan, kerapihan, dan komposisi ruang usaha bagi kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Upaya ini dilakukan sebab peran dari rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dianggap sangat penting dalam mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan tol.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Dalam regulasi tersebut telah diatur beberapa hal seperti pembagian tipe rest area berdasarkan fasilitasnya, yakni TIP Tipe A, Tipe B dan Tipe C.
"Untuk TIP tipe A atau tipe tertinggi, harus tersedia paling sedikit fasilitas SPBU, ATM, toilet, klinik kesehatan, bengkel, mushola, warung atau kios, minimarket, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir. TIP juga harus dilengkapi fasilitas untuk kemudahan penyandang disabilitas," jelasnya lewat pernyataan tertulis, Kamis (18/7/2019).
Dia menambahkan, kehadiran rest area terutama di jalan tol yang baru, selain berfungsi untuk tempat singgah pengendara juga didorong untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal. "Itu disalurkan melalui penyediaan kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal," sambungnya.