Sukses

BPTJ: Titik Perluasan Ganjil Genap Belum Ditetapkan

BPTJ mengklaim, perluasan ganjil genap juga untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik mengatakan, perluasan kebijakan ganjil genap akan diterapkandalam waktu dekat. Titik-titik yang bakal mengalami pembelakuan skema tersebut pun masih dikaji.

"Sekarang ini masih dalam tahap kajian. Daerah-daerah mana juga itu masih dikaji. Belum ditetapkan tapi saya yakin dalam waktu dekat itu akan ditetapkan mungkin nanti DKI yang akan menetapkan," kata dia saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Dia pun mengatakan bahwa titik-titik yang akan diterapkan skema ini pun akan diperluas. Kebijakan ini diharapkan tidak saja menekan kemacetan, melainkan juga mengurangi polusi.

"Pasti memperluas. Tapi kita sudah bicara sama-sama, kita memang harus begitu untuk mengatasi kemacetan termasuk udara yang selama ini diisukan yang lagi tren kita bicarakan," ujarnya.

"Mungkin Pak Gubernur sudah melihat itu memang harus kita perluas lagi. Mungkin dalam waktu dekat. Tidak lama ini. Kita sarankan juga begitu supaya ini segera dijalankan juga ganjil genap ini," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Untuk Sepeda Motor Masih Dikaji

Sementara terkait informasi penerapan juga akan berlaku bagi sepeda motor, ia menyatakan hal itu masih dikaji. Kewenangan penerapan skema ini, lanjut dia berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

"Motor juga lagi dikaji. Boleh tidak ada ganjil genap dan lain sebagainya. Bukan hanya mobil saja. Karena memang kondisi udara kita juga sudah, kita dengar kan termasuk yang buruk. Tapi keputusan nanti kita lihat. (Keputusan) di Gubernur. Karena itu berada di DKI," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Wacana Ganjil Genap Sepeda Motor Harus Dikaji Lebih Dalam

Menjadi solusi tingkat polusi yang semakin parah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan salah satunya meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap (gage).

Perluasan tersebut, termasuk wilayah dan juga kendaraan roda dua yang akan berlaku mulai 5 sampai 31 Agustus 2019.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan rencana pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan memberlakukan pembatasan lalu lintas sepeda motor dalam skema ganjil genap tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang LLAJ.

Selain itu, terdapat juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) 32 Tahun 2011 tentang Management, Rekayasa dan Kebutuhan lalu lintas, bahwa pembatasan lalu lintas diperbolehkan pada kawasan tertentu,waktu, dan jalan tertentu, baik itu kendaraan perseorangan, kendaraan barang, sepeda motor, dan seterusnya. Pembatasan bisa dalam skema ganjil genap, ERP (electronic road pricing) atau skema lainnya.

"Dengan adanya rencana Pemerintah DKI ingin melakukan pembatasan kendaraan bermotor roda dua dalam skema ganjil genap ( Gage ). Dari aspek hukum diperbolehkan atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan," jelas Budiyanto dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Senin (5/8/2019).

Lanjutnya, hanya saja yang perlu diperhatikan, adalah pengguna sepeda motor yang populasinya cukup banyak dari semua strata masyarakat, sehingga perlu ada pengkajian yg mendalam baik dari aspek filosofis, sosial, ekonomi, keamanan, dan penguatan aspek hukum serta aspek-aspek lalu lintasnya.

"Mengapa dari aspek keamanan perlu dikaji, karen populasinya cukup tinggi sehingga resistensi yg berkaitan dengan masalah keamanan pun relatif tinggi juga," tegasnya.