Sukses

PLN Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam

Untuk membayar kompensasi pemadaman listrik ke pelanggan, PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT PLN (Persero) memutuskan akan memotong gaji pegawainya, untuk menutupi kompensasi pemadaman listrik yang terjadi‎ pada Minggu (5/8/2019) di sebagian Jawa.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, untuk membayar kompensasi pemadaman listrik ke pelanggan sebesar Rp 839 miliar, PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetapi berasal dari dana perusahaan dan melakukan penghematan pengeluaran perusahaan.

"Iya makanya harus hemat nanti," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko‎, salah satu pengeluaran yang bisa direm untuk kompensasi pemadaman listrik adalah memotong pendapatan pegawai. Hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Namun dia belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.

"Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong bukan gaji dasar, tetapi gaji berupa tunjangan berdasarkan prestasi yang telah dicapai, potongan tersebut akan diberlakukan untuk semua pegawai.

‎"Namanya T2-nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Kompensasi Listrik Padam, PLN Kucurkan Rp 865 Miliar

Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Barat, Haryanto WS mengaku sudah menyelesaikan hitung-hitungan terkait kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat akibat insiden pemadaman listrik terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI dan Banten pada Minggu lalu.

Dia mengungkapkan, secara total dari jumlah pelanggan yang terdampak jumlah ganti rugi yang diberikan PLN yakni mencapai ratusan miliar rupiah.

"Jumlah pelanggan yang terdampak yang kami hitung adalah sekitar 22 juta pelanggan di Jawa barat DKI dan Banten, dan itu sudah kami mulai hitung mengenai kompensasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kurang lebih Rp 865 miliar," katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).

"Dan Insya Allah nanti kita akan langsung berikan kompensasi itu pada rekening Agustus yang dibayarkan bulan September," tambahnya.

Hariyanto menyampaikan kompensasi yang diberikan pihaknya sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Di mana, dalam hal ini tidak dihitung berdasarkan lamanya gangguan melainkan yang dikenakan TMP adalah apabila melampaui di atas 10 persen.

"Jadi begitu melampaui 10 persen kita langsung bayar kompensasinya. Jadi aturannya tidak berdasarkan lamanya padam. Tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu akan dibayar kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku" jelasnya.

Adapun anggaran yang akan digunakan untuk kompensasi tersebut merupakan murni dari perusahaan. Baik itu, melalui khas perseroan maupun menggunakan dana belanja modal untuk tahun ini atau capex.

Di samping itu, dia menambahkan untuk kondisi listrik di daerah yang telah berdampak sebelumnya kini sudah kembali normal. Dia berharap, kejadian ini tidak akan terulang kembali.

"Kami tetap siaga mengantisipasi segala kemungkinan listrik yang sudah menyala ini tidak terjadi gangguan berikutnya baik lokal maupun sistem yang besar yang lain," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Plt Dirut PLN: Kompensasi Listrik Padam akan Ikuti Aturan

Plt Dirut PLN Sripeni Inten mengatakan pihaknya akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak listrik padam. Saat ini pihaknya tengah menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM dan PLN komit, komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata dia, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8).   

Terkait besaran kompensasi, kata dia, PLN sudah bakal mengikuti formulasi yang sudah ada dalam aturan yang berlaku untuk kompensasi akibat listrik padam.

"Sudah ada aturannya jelas, dari Undang-Undang, yang turun kepada Permen, Permennya tahun 2017, khususnya pasal 6, yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal ikutin saja," lanjut dia.

"Yah kalau gratis ada hitung hitungannya, kan sekian jam, kira kira sekiaan kWh. Kira-kira berkisar antara sekian hari digratiskan, misalnya 2 atau 3 hari, tergantung dari tadi kelompok kelompoknya, kan ada kelompoknya, kemudian di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik oleh PLN," terang dia.

Dia pun menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta PLN untuk segera melakukan recovery agar kebutuhan listrik masyarakat dapat segera terpenuhi.

"Secara tegas pula Pak Presiden meminta kepada direksi dan manajemen untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan konkrit agar (listrik padam) tidak terulang kembali," ujar dia.

"Itu tadi cukup clear pesan dari Pak Jokowi, bagaimana PLN merencanakan program untuk perbaikan ke depan agar resiko seperti ini bisa diprediksi, bisa diperhitungkan dan tidak terulang kembali," tandasnya.  

4 dari 4 halaman

Pengusaha Rugi Triliunan Rupiah Akibat Mati Lampu

Padamnya listrik atau mati lampu hampir 8 jam pada Minggu (4/8/2019) kemarin mengakibatkan lumpuhnya berbagai aktivitas bisnis dan pelayanan publik di Jakarta. Hal ini dinilai sesuatu yang harus serius disikapi dan diantisipasi oleh pemerintah melalui PLN.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, ketergantungan dunia usaha dan pelayanan publik terhadap listrik sangatlah besar.

"Oleh sebab itu, pelayanan PLN harus dievakuasi secara serius dan mendesak karena PLN adalan milik Pemerintah," ujar dia di Jakarta, Senin (5/8/2019). 

Menurut Sarman, kerugian yang dialami oleh pengusaha sangat besar akibat padamnya listrik. Selain itu, masalah ini juga berdampak pada banyaknya pesanan barang dan jasa yang tidak terlayani.

Industri Kecil Menengah (IKM) sangat terpukul dengan mati lampu yang cukup lama ini seperti industri kuliner, konveksi, restoran, cafe, catering, transportasi online, SPBU, bengkel, mebel, dan usaha lainnya.

Sedangkah pelayanan publik di Jakarta hampir lumpuh seperti MRT, Commuter Line, ATM, pelayanan pintu tol, jaringan komunikasi, pelayanan kesehatan dan lalu lintas dan lain lain akibat mati lampu.

"Kita agak sulit menghitung angka kerugian akan tetapi jika dihat dari banyaknya sektor usaha dan pelayanan publik yang terimbas maka bisa mencapai triliunan rupiah. Kejadian ini juga akan berdampak pada ketidakpercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia jika kondisi pelayanan energi listrik seperti ini," jelas dia.    Â