Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) berencana akan memangkas gaji karyawan dalam waktu dekat ini. Dana hasil pemangkasan tersebut tersebut membayar biaya kompensasi yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp 839 miliar. Dengan pemotongan tersebut, PLN memastikan tidak membayar kompensasi dengan dana APBN.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pemotongan gaji ini akan dilakukan kepada seluruh pegawai. Kendati begitu, besaran gaji yang akan dipotong belum bisa dipastikan, sebab harus dihitung berdasarkan Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS).
“Makanya harus hemat lagi gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Advertisement
Pendapatan pegawai PLN sendiri terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah gaji pokok, dan yang kedua adalah bonus atau kesejahteraan.
“Di PLN itu kalo kerjanya enggak bagus potong gaji. P2 perhitungannya. P1 gaji dasar, P2 ini kalo prestasi dikasih kalo enggak enggak kalo gini nih kemungkinan kena semua pegawai. Enggak ngebul satu semester berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Djoko menyampaikan salah satu alasan memotong gaji pegawai guna menutupi kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan kepada masyarakat yang berdampak . Sebab, tidak mungkin ganti rugi yang diberikan menggunakan dana APBN.
"Enak aja kalau dari APBN, ditangkep gak boleh. APBN untuk investasi," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kompensasi Listrik Padam, PLN Kucurkan Rp 865 Miliar
Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Barat, Haryanto WS mengaku sudah menyelesaikan hitung-hitungan terkait kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat akibat insiden pemadaman listrik terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI dan Banten pada Minggu lalu.
Dia mengungkapkan, secara total dari jumlah pelanggan yang terdampak jumlah ganti rugi yang diberikan PLN yakni mencapai ratusan miliar rupiah.
"Jumlah pelanggan yang terdampak yang kami hitung adalah sekitar 22 juta pelanggan di Jawa barat DKI dan Banten, dan itu sudah kami mulai hitung mengenai kompensasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kurang lebih Rp 865 miliar," katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).
BACA JUGA
"Dan Insya Allah nanti kita akan langsung berikan kompensasi itu pada rekening Agustus yang dibayarkan bulan September," tambahnya.
Hariyanto menyampaikan kompensasi yang diberikan pihaknya sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Di mana, dalam hal ini tidak dihitung berdasarkan lamanya gangguan melainkan yang dikenakan TMP adalah apabila melampaui di atas 10 persen.
"Jadi begitu melampaui 10 persen kita langsung bayar kompensasinya. Jadi aturannya tidak berdasarkan lamanya padam. Tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu akan dibayar kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku" jelasnya.
Adapun anggaran yang akan digunakan untuk kompensasi tersebut merupakan murni dari perusahaan. Baik itu, melalui khas perseroan maupun menggunakan dana belanja modal untuk tahun ini atau capex.
Di samping itu, dia menambahkan untuk kondisi listrik di daerah yang telah berdampak sebelumnya kini sudah kembali normal. Dia berharap, kejadian ini tidak akan terulang kembali.
"Kami tetap siaga mengantisipasi segala kemungkinan listrik yang sudah menyala ini tidak terjadi gangguan berikutnya baik lokal maupun sistem yang besar yang lain," pungkasnya.
Advertisement