Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan, kompensasi untuk korban pemadaman listrik akan diberikan pada September. Kompensasi ini berupa potongan tagihan tarif atas penggunaan listrik pada Agustus 2019.
Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20 persen untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non subsidi potongan atas penggunaan listrik sebesar 35 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau besaran kompensasi sudah diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," kata Inten, di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Inten, kompensasi dilakukan atas pemotongan tarif atas penggunaan listrik‎ pada Agustus 2019, tagihan tersebut akan keluar pada awal September 2019.
"Itu dipehitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus," tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana melanjutkan,‎ untuk pelanggan listrik pra bayar, kompensasinya disalurkan melalui penambahan saldo setelah mengisi token listrik.
"Jadi waktu ngisi token nanti KWh-nya bertambah, jadi ada saldo tambahan," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gaji Pegawai PLN Dipotong karena Mati Listrik, Bagaimana dengan Direksi?
Seluruh pegawai PT PLN (Persero) akan mengalami pemotongan gaji, termasuk jajaran direksi, hal ini merupakan dampak pemadaman listrik di sebagian Jawa sejak Minggu (4/8/2019).
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pemotongan gaji dilakukan untuk membayar kompensasi ‎ke pelanggan, yang mengalami pemadaman listrik.
Baca Juga
"Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji,‎" kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Djoko, pemotongan gaji untuk membayar kompensasi akan diberlakukan ke seluruh pegawai PLN, termasuk jajaran direksi. Hal ini bentuk penghematan yang dilakukan perusahaan.
"Kalau kayak gini nih kena semua pegawai‎," tegas Djoko.
Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong merupakan tunjangan berdasarkan kinerja, bukan gaji dasar.
"Namanya P2-nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), P1 gaji dasar, P2 kalau prestasi dikasih,‎" tandasnya.
Advertisement
Plt Dirut PLN: Kompensasi Listrik Padam akan Ikuti Aturan
Plt Dirut PLN Sripeni Inten mengatakan pihaknya akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak listrik padam. Saat ini pihaknya tengah menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM dan PLN komit, komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata dia, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8). Â
Terkait besaran kompensasi, kata dia, PLN sudah bakal mengikuti formulasi yang sudah ada dalam aturan yang berlaku untuk kompensasi akibat listrik padam.
"Sudah ada aturannya jelas, dari Undang-Undang, yang turun kepada Permen, Permennya tahun 2017, khususnya pasal 6, yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal ikutin saja," lanjut dia.
"Yah kalau gratis ada hitung hitungannya, kan sekian jam, kira kira sekiaan kWh. Kira-kira berkisar antara sekian hari digratiskan, misalnya 2 atau 3 hari, tergantung dari tadi kelompok kelompoknya, kan ada kelompoknya, kemudian di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik oleh PLN," terang dia.
Dia pun menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta PLN untuk segera melakukan recovery agar kebutuhan listrik masyarakat dapat segera terpenuhi.
"Secara tegas pula Pak Presiden meminta kepada direksi dan manajemen untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan konkrit agar (listrik padam) tidak terulang kembali," ujar dia.
"Itu tadi cukup clear pesan dari Pak Jokowi, bagaimana PLN merencanakan program untuk perbaikan ke depan agar resiko seperti ini bisa diprediksi, bisa diperhitungkan dan tidak terulang kembali," tandasnya.   Â