Sukses

DPR Beri Waktu PLN Investigasi Penyebab Listrik Padam

Dengan investigasi, tidak ada spekulasi mengenai listrik padam sebelumnya tengah beredar di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Maman Abdurahman, memberikan waktu kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait listrik padam pada Minggu (4/8/2019). Dengan demikian, tidak ada spekulasi mengenai penyebab dugaan awal yang sebelumnya tengah beredar di masyarakat.

"Karena ini terkait dengan sistem besar Jawa-Bali. Jadi saya pikir kita kasih kesempatan pada PLN untuk melakukan investigasi secara menyeluruh," katanya katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/8).

Anggota Fraksi Golkar ini juga mengapresiasi Perseroan yang bersedia memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat. Pihaknya pun akan terus mengawasi dan mengontrol PLN ke depan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

"Alhamdulillah PLN sudah memastikan semua sudah hidup, dan kedua terkait kompensasi juga sudah diputuskan. Jadi kita apresiasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahayani menyampaikan bahwa pihak PLN akan melakukan investigasi terkait insiden listrik padam yang terjadi. PLN menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu dalam melakukan investigasi.

"Kami sampaikan kepada Komisi VII DPR bahwa kami membutuhkan waktu untuk investigasi. Kami akan melaporkan secara berkala hasil investigasi ini kepada Komisi VII untuk ikut mengawasi bagaimana proses investigasi ini berjalan. Agar hasilnya bisa dijadikan sebagai improvement agar tidak terjadi lagi," ujar Sripeni.

Dalam investigasi yang akan dilakukan, PLN pun akan melibatkan pakar-pakar ahli untuk mencari tahu penyebab insiden listrik padam. Namun, PLN sendiri belum bisa memastikan apakah pakar tersebut dari pihak internal atau eksternal.

"Pakar ini bisa dari narasumber atau dari luar (PLN) yang mengerti mengenai kesisteman. Bisa dari perguruan tinggi dan sebagiannya supaya ini fair. Tapi, kami ingin adanya narasumber dari luar juga karena kami membutuhkan," imbuhnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

PLN Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam

Manajemen PT PLN (Persero) memutuskan akan memotong gaji pegawainya, untuk menutupi kompensasi pemadaman listrik yang terjadi‎ pada Minggu (5/8/2019) di sebagian Jawa.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, untuk membayar kompensasi pemadaman listrik ke pelanggan sebesar Rp 839 miliar, PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetapi berasal dari dana perusahaan dan melakukan penghematan pengeluaran perusahaan.

"Iya makanya harus hemat nanti," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko‎, salah satu pengeluaran yang bisa direm untuk kompensasi pemadaman listrikadalah memotong pendapatan pegawai. Hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Namun dia belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.

"Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong bukan gaji dasar, tetapi gaji berupa tunjangan berdasarkan prestasi yang telah dicapai, potongan tersebut akan diberlakukan untuk semua pegawai.

‎"Namanya T2-nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Plt Dirut PLN: Kompensasi Listrik Padam akan Ikuti Aturan

Plt Dirut PLN Sripeni Inten mengatakan pihaknya akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak listrik padam. Saat ini pihaknya tengah menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM dan PLN komit, komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata dia, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8).   

Terkait besaran kompensasi, kata dia, PLN sudah bakal mengikuti formulasi yang sudah ada dalam aturan yang berlaku untuk kompensasi akibat listrik padam.

"Sudah ada aturannya jelas, dari Undang-Undang, yang turun kepada Permen, Permennya tahun 2017, khususnya pasal 6, yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal ikutin saja," lanjut dia.

"Yah kalau gratis ada hitung hitungannya, kan sekian jam, kira kira sekiaan kWh. Kira-kira berkisar antara sekian hari digratiskan, misalnya 2 atau 3 hari, tergantung dari tadi kelompok kelompoknya, kan ada kelompoknya, kemudian di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik oleh PLN," terang dia.

Dia pun menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta PLN untuk segera melakukan recovery agar kebutuhan listrik masyarakat dapat segera terpenuhi.

"Secara tegas pula Pak Presiden meminta kepada direksi dan manajemen untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan konkrit agar (listrik padam) tidak terulang kembali," ujar dia.

"Itu tadi cukup clear pesan dari Pak Jokowi, bagaimana PLN merencanakan program untuk perbaikan ke depan agar resiko seperti ini bisa diprediksi, bisa diperhitungkan dan tidak terulang kembali," tandasnya.   Â