Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi 19 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan lembaga setingkat kementerian. Audit ini merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat sasaran.
"Kita akan melihat bagaimana hubungan suatu organisasi itu dengan lembaga lain yang tidak berdiri sendiri," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Rini menekankan, Kementerian PANRB coba menggandeng konsultan untuk menjaga objektivitas evaluasi atau audit ini. Proses evaluasi dilaksanakan pada Agustus hingga November 2019.
"Sasaran dari adanya evaluasi ini adalah gambaran yang utuh atas tugas, peran, dan fungsi lembaga dalam penyelenggaraan mandat. Dari evaluasi ini juga akan mendapatkan gambaran keterkaitan sistematik antar-lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan," beber dia.
Dia menjelaskan, ada dua output yang dihasilkan dari evaluasi organisasi. Pertama yakni rekomendasi pemetaan tugas, fungsi, peran, kewenangan, dan peta keterkaitan dengan kementerian/lembaga lainnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. "Output kedua, adalah tahapan dan inisiatif yang perlu dilaksanakan dalam implementasi rekomendasi," sambungnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Evaluasi Kinerja
Prinsip dasar audit organisasi lembaga ini, lanjut Rini, adalah pemetaan keterkaitan mandat. Prinsip lainnya merupakan orientasi perencanaan postur organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat sasaran.
"Audit terhadap 19 lembaga ini tentu bukan tanpa pertimbangan. Organisasi yang menjadi prioritas evaluasi tahun 2019 ini adalah lembaga yang belum pernah diaudit. Juga lembaga yang mengalami dinamika perkembangan organisasi cepat," ungkap Rini.
Sebagai catatan, beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam proses ini adalah penunjukkan tim teknis lembaga serta penyiapan data dan informasi yang diperlukan. Organisasi terkait juga harus memfasilitasi pelaksanaan audit atau evaluasi.
Organisasi yang akan menjadi entitas evaluasi ini juga harus sinkronisasi jadwal pelaksanaan evaluasi dengan pihak terkait. Tak lupa, organisasi tersebut juga harus melakukan koordinasi internal pelaksanaan evaluasi di masing-masing lembaga.
Â
Advertisement
Daftar 19 Lembaga
Berikut daftar lembaga yang akan dievaluasi oleh Kementerian PANRB:
1. Badan Narkotika Nasional (BNN)
2. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
4. Kejaksaan Agung
5. Lembaga Ketahanan Nasional
6. Badan Pusat Statistik (BPS)
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)
10. Badan Ekonomi Kreatif
11. Badan Keamanan Laut12. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
13. Badan SAR Nasional
14. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
15. Lembaga Penerbangan dan ANtariksa Nasional (LAPAN)
16. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
17. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
18. Arsip Nasional RI (ANRI)
19. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)