Sukses

Keberadaan Ojek Online Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Para mitra yang berada dalam ekosistem ojek online mengakui adanya manfaat di luar keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) mengungkapkan, para mitra yang berada dalam ekosistem ojek online seperti Gojek mengakui adanya manfaat di luar keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh. Para mitra melihat kehidupan sehari-seharinya lebih baik dengan bergabung dengan ojek online.

Hal ini diungkapkan dalam penelitian kualitatif berjudul Makna Kerja, Tingkat Kepuasan, dan Well-Being Mitra Go-Jek Indonesia pada 2019. Penelitian ini bertujuan tujuan untuk mengetahui lebih jauh dampak yang dirasakan mitra ojek online dalam kehidupan mereka.

 

Kepala Lembaga Demografi FEB UI Turro S Wongkaren mengungkapkan penelitian kualitatif ini merupakan lanjutan dari penelitian LD FEB UI sebelumnya yang bersifat kuantitatif mengenai dampak ekonomi mitra ojek online kepada perekonomian Indonesia.

“Pada riset sebelumnya, LD menghitung bahwa kontribusi Gojek terhadap perekonomian Indonesia berada di kisaran Rp 44,2-55 triliun jika menggunakan asumsi 100 persen mitra aktif. Namun, hal yang perlu lebih lanjut ditelaah adalah apakah kontribusi ekonomi yang besar ini juga diikuti dengan kepuasan dan kebahagiaan mitranya,” ujar Turro di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurut dia, penelitian terhadap ratusan mitra Gojek ini mempunyai jumlah narasumber yang cukup besar dibanding penelitian kualitatif pada umumnya sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang makna kerja, kepuasan, dan kebahagiaan (well-being) terhadap bentuk kemitraan nontradisional di ekonomi digital.

“Penelitian mengenai well-being pekerja di industri konvensional sudah banyak dilakukan. Namun, penelitian terhadap anggota ekosistem ekonomi digital masih jarang. Ini perlu dilakukan guna memahami lebih dalam bagaimana ekonomi digital bisa membantu individu tidak hanya dari sisi finansial tetapi juga manfaat non-finansial yang berguna bagi pengembangan diri. Sehingga, ekonomi digital Indonesia bisa inklusif dan berkualitas," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Mitra Ojek Online

Sementara itu, Peneliti LD FEB UI Bagus Takwin memaparkan, mitra ojek online memaknai pekerjaan mereka lebih dari sekadar menghasilkan uang untuk memenuhi kepentingan sendiri.

“Mereka melihat hidup menjadi lebih bermakna karena dengan menjadi mitra Gojek, mereka bisa membantu banyak orang dan menebarkan kebaikan. Dalam konteks industri digital yang menganut sistem kemitraan seperti Gojek, makna kerja menjadi penting karena setiap orang punya pilihan dan otonomi dalam bekerja, yang mana ini lebih memberdayakan mitra,” kata Bagus.

Berdasar pengukuran kepuasan hidup mitra yang menggunakan instrumen The Satisfaction with Life Scale (SWL) dari Pavot dan Diener (2013). Skor rata-rata kebahagian mitra yang ditemukan pada penelitian ini adalah 24,3 dari skala maksimal 35. Artinya, secara umum mitra Gojek tergolong cukup puas dengan hidupnya yang menjadi lebih baik dan merasa bahagia.

Dia menyatakan, keadaan mitra ojek online yang bahagia bisa membuat mereka tetap semangat memperbaiki hidup sehingga bisa naik tangga kelas ekonomi dan sosial.

“Kebahagiaan (well-being) menjadi optimal dengan adanya rancangan kemitraan Gojek, yang memungkinkan mitra memiliki kebebasan terhadap target dan waktu kerja mereka,” ujar Bagus.

 

 

3 dari 3 halaman

Kemenhub Tak Revisi Aturan Ojek Online hingga Berlaku Nasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan merevisi peraturanojek online atau disebut daring hingga peraturan tersebut berlaku nasional hingga tiga bulan ke depan.

"Sementara ini kita melakukan uji coba di lima kota besar, saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, artinya di situ untuk sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Nomor 348 tentang biaya jasa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, usai penutupan Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), seperti dikutip dari laman Antara, Jumat (14/6/2019).

Ini artinya tidak ada perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Di mana biaya minimal tarif batas atas dan bawah tidak akan dievaluasi sampai tiga bulan ke depan, tidak melakukan apa-apa," ujar dia.

Akan tetapi, Budi menegaskan tetap tidak diperbolehkan untuk memberlakukan diskon tarif ojek online.

"Di dalam regulasi itu tidak mengenal kita yang namanya diskon, tidak mengenal namanya hadiah yang lain, adanya tarif batas bawah tarif batas atas atau tarif minimal di zona 1, zona 2, dan zona 3,” ujar dia.

Budi juga menegaskan tidak akan mengatur persaingan usaha yang kaitannya dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, ia akan menyerahkan terkait persaingan usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Persaingan itu di luar bisnis menyangkut transportasi, jadi saya tidak mengatur. Kalau ada indikasi pelanggaran menyangkut persaingan usaha tinggal melaporkan ke KPPU,” ujar dia.