Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk atau PTPP menggandeng PT Macika Mineral Industri dalam pembangunan pabrik peleburan (Nickel Smelter). Dalam pembangunan proyek Smelter ini, Perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggungjawab dalam penyelesaian proyek dan bekerjasama dengan perusahaan China dari sisi technology andmachinery provider.
Kepala Divisi EPC PTPP Nurlistyo Hadi mengatakan, pembangunan smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan total kapasitas daya 2x33 MVA dengan target produksi sebesar 120 ribu ton setiap tahunnya dengan kadar minimum nikel 11 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Proyek pembangunan Nickel Smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan ditargetkan beroperasi pada 2021," ujar dia di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Selain itu, PTPP juga telah melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, sebagai badan usaha yang membangunan dan pengelola Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang.
Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium pada 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal17 Juli 2019.
Dengan penandatanganan Akta PUP dan Akta Pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Susunan Pemegang Saham
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak memiliki susunan pemegang saham yaitu PTPP sebanyak 65 persen, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebanyak 25 persen dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10 persen.
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak nantinya akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak. Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56Tahun 2018.
Proyek tol sepanjang 27 kilometer yang menelan biaya investasi Rp 5,6 triliun ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayungdi Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.
Advertisement
Biayai Proyek Infrastruktur, PTPP Terbitkan Surat Utang Rp 1 Triliun
PT PP (Persero) Tbk atau PTPP menawarkan produk keuangan Surat Berharga Perpetual (SBP) melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebesar Rp 250 miliar. RDPT ini salah satunya untuk membiayai proyek infrastruktur.
Kehadiran produk ini bekerjasama dengan PT Ciptadana Asset Management selaku penerbit RDPT. Direktur Utama PTPP Tumiyana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/4/2018), mengatakan jika dari sisi engineering, selama ini PTPP telah menjadi pionir dalam banyak hal di dalam dunia konstruksi Indonesia.
"Mulai dari sebagai kontraktor pembangunan high rise building pertama (Hotel Indonesia, 1962), jembatan cable-stayed antar Pulau (Jembatan Batam-Tonton, 1998), kemudian sebagai kontraktor pertama yang menerapkan ISO, juga sebagai kontraktor pertama yang menerapkan Green Construction sekaligus menjadi salah satu pendiri Green Council Building di Indonesia, sampai dengan menjadi pelopor dalam aplikasi Building Information Modelling (BIM)," ujar dia.
Dia menuturkan RDPT berbasis SBP ini merupakan terobosan keuangan untuk menjawab tantangan kebutuhan pendanaan infrastruktur yang berkelanjutan sekaligus sebagai produk keuangan alternatif bagi investor dana jangkapanjang di Indonesia sehingga PTPP menjadi pionir BUMN pertama yang memperkenalkan instrumen SBPkepada dunia investasi keuangan di Indonesia.
Instrumen SBP merupakan instrumen keuangan dengan fitur di antaranya, tidak memiliki jatuh tempo, tanpa jaminan, dan memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan opsi beli.
Selain itu, skema SBP tidak mengakibatkan dilusi saham dan memperbaiki struktur modal pada suatu perusahaan.
Investor SBP tidak hanya akan mendapat pembayaran kupon secara rutin dengan imbal hasil yang atraktif, tetapi juga mendapatkan tambahan imbal hasil (step-up rate) setelah tahun ke-3 apabila PTPP tidakmelaksanakan opsi beli.
Selain itu, SBP juga diperkaya dengan fitur dividend pusher yang menjadi jaminan pembayaran imbal hasil dari investasi ini.
Perseroan dikatakan juga telah memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN untuk menerbitkan instrumen SBP sebesar Rp 1 triliun. Di mana Proyek PLTU Meulaboh ditargetkan untuk mendapatkan pendanaan di tahap awal ini.
Melalui skema SBP secara bertahap dalam periode 4 tahun, PTPP menargetkan jumlah ekuitas yang dapat terpenuhi sebesar Rp 8 triliun.
“Ke depan, alokasi dana yang dihimpun dari penerbitan SBP tidak terbatas hanya pada proyek PLTU Meulaboh. Namun juga untuk pengembangan proyek infrastruktur yang dijalankan oleh Perseroan danentitas anak lainnya,” dia menandaskan.