Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerjasama dengan Kepolisian kembali melakukan pengaturan titik lokasi penerapan skema contraflow di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta untuk mengakomodir kebutuhan pengguna jalan dari kedua arah, baik dari arah Tol Jakarta-Cikampek maupun Jalan Tol Jagorawi.
Inisiasi ini dilakukan pasca Jasa Marga mengevaluasi hasil uji coba pemindahan titik contraflow di Tol Dalam Kota selama dua hari, yakni pada 6-7 Agustus 2019 kemarin.
Jasa Marga Regional Jabotabekjabar Division Head Reza Febriano mengatakan, uji coba relokasi titik awal contraflow selama dua hari kemarin pada pukul 06.00-10.00 WIB berjalan cukup efektif.
Advertisement
Baca Juga
"Uji coba ini berhasil menambah kecepatan kendaraan dari arah Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Jalan Tol Dalam Kota yang semula 15 km per jam menjadi 26 km per jam," ujar Reza, Jumat (9/8/2019).
Melansir catatan milik Jasa Marga, ada sekitar 2.600 kendaraan per hari yang melewati contraflow dari arah Cikampek menuju Senayan pada pukul 06.00-08.00 WIB. Namun demikian, arus lalu lintas dari arah Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Jalan Tol Dalam Kota telah dapat terurai sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun mulai hari ini, Jumat 9 Agustus 2019, pengaturan titik awal contraflow Jalan Tol Dalam Kota akan terbagi di dua lokasi, dengan rincian sebagai berikut:a. Mulai pukul 06.00–08.00 WIB, titik awal contraflow adalah Km 0+200 Halim, dengan titik akhir Km 8+100 Senayan.b. Sedangkan pada pukul 08.00–10.00 WIB, titik awal contraflow adalah Km 1+700 Cawang, dengan titik akhir Km 8+100 Senayan.
Selain itu, relokasi titik ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir pengguna dari Jalan Tol Jagorawi menuju ke arah barat agar dapat masuk ke dalam jalur contraflow di Km 1+700 Cawang. Ini juga bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas jelang akses keluar Tegal Parang akibat waktu kedatangan kendaraan yang lebih cepat dari arah Cawang.
Lebih lanjut, Reza memprediksi, akan ada sekitar 3.000 kendaraan jarak jauh dari arah Jalan Tol Jagorawi yang bakal ikut masuk ke dalam lajur contraflow.
"Untuk itulah Jasa Marga dan Kepolisian memutuskan untuk kembali membuka titik awal Km 1+700 Cawang untuk mengakomodir kebutuhan ini. Namun dengan catatan, titik ini akan dibuka hanya pada jam 08.00-10.00 WIB atau setelah titik contraflow di Km 0+200 Cawang ditutup," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mulai 9 Agustus, Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang Tak Lagi Gratis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi telah merilis penetapan tarif Tol Pandaan-Malang. Ketetapan tarif ini akan mulai diberlakukan pada 9 Agustus 2019 mendatang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah meneken Surat Keputusan Menteri terkait pengenaan ongkos tol tersebut pada Jumat ini.
"Hari ini sudah ditandatanganin pak Menteri (Basuki)," ujar dia saat ditemui rekan wartawan di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Adapun ketetapan tarif ini diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,625 km.
Selain itu, Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yang merupakan akses menuju Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 1,5 Km juga resmi diberlakukan. Kedua ruas jalan tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2019.
Advertisement
Beroperasi Fungsional
Sebelum diresmikan dan dioperasikan tanpa tarif sejak 14 Mei, kedua seksi jalan tol tersebut telah dioperasikan secara fungsional untuk mendukung arus mudik dan balik Libur Natal dan Tahun Baru 2018.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR, besaran tarif di Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yakni Rp 1.500 untuk Golongan I, Rp 2.000 untuk Golongan II dan Golongan III, serta Rp 3.000 untuk Golongan IV dan Golongan V.
Sementara pada Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari), Golongan I dikenai biaya total Rp 27.500, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp 41.500, serta Golongan IV dan Golongan V Rp 55.000.