Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyoroti berbagai masalah tenaga kerja di Indonesia. Kata dia, persoalan tenaga kerja bukan hanya permasalahan upah semata.
"Jadi coba kita lihat, jangan hanya meributkan masalah upah, masalah hak-hak normatif pekerja saja. Jangan bicara sepotong-potong, misal soal isu jaminan sosial saja karena ada kepentingan populisnya, tapi harus kita lihat holistik ini semua," tuturnya di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Haryadi menjelaskan, meski realisasi investasi sepanjang kuartal II 2019 tercatat naik, namun faktanya penyerapan tenaga kerja justru tercatat menyusut.
Oleh sebab itu, dari pengusaha, kedepan menurutnya harus lebih banyak menciptakan lapangan kerja. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo pada pembangunan SDM di jilid II berikutnya.
"Data menunjukan sektor formal terhadap proporsi angka tenaga kerja itu menyusut, coba lihat data BKPM. Sebab itu, fokus kami untuk SDM adalah menciptakan lapangan kerja, kami mendorong regulasi yang bisa memperluas dan mempermulus lapangan kerja harus kita dukung dan hilangkan hambatannya," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Insentif Pajak Pro-Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi, diyakini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.
“Kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan keterampilan pekerja secara masif. Sekaligus menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri akan pekerja terampil yang sesuai, serta meningkatkan daya saing. Saya yakin pelaku industri akan menyambut baik kebijakan ini,” kata Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.
Sebagaimana diketahui, tingkat daya saing pekerja Indonesia masih tertinggal. Survei Institute for Management Development (IMD) pada 2018 menyebutkan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapura, Malaysia dan Thailand. Hal ini disebabkan rendahnya pendidikan dan kurang sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan. Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi, baik melalui pelatihan, pemagangan berbasis kompetensi maupun sertifikasi kompetensi.
Dengan banyaknya swasta terlibat dalam menyelenggarakan pelatihaan vokasi, maka kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki mutu dan akses pelatihan vokasi akan terwujud, dan kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terpenuhi.
Menteri Hanif menjelaskan, perbaikan akses dan mutu pelatihan vokasi melalui kebijakan triple skilling (skilling, upskilling, dan re-skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro-vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan bagi pekerja atau calon pekerja untuk memperoleh keterampilan. Upskilling diperuntukkan bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan guna peningkatan karir. Sedangkan reskilling diperuntukkan bagi pekerja korban PHK dan pekerja yang ingin melakukan alih skill dan profesi.
Adapun perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) swasta, Training Center milik industri, Training Center milik kementerian/lembaga pemerintah, program pemagangan dan sertifikasi kompetensi. “Guna memastikan lulusan pelatihan sesuai kebutuhan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi melibatkan dunia industri dan asosiasi profesi, baik dalam penyusunan kurikulum maupun instruktur. Selain mendapatkan materi, peserta pelatihan harus mengikuti on the job training dan uji kompetensi,” jelas Menaker.
Tahun ini, pemerintah mentargetkan sedikitnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari berbagai jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam hal ini, yaitu BLK, SMK dan Politeknik.
Kemarin, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Selain insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP tersebut juga mengatur kebijakan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300 persen. Tak hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Advertisement
6 Perusahaan di Karawang New Industry Serap 4 Ribu Tenaga Kerja
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto meresmikan peletakan batu pertama untuk enam perusahaan baru di Karawang New Industry City (KNIC).
Enam perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang seperti industri makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, industri kimia, serta industri tekstil yang berasal baik dari dalam dan luar negeri.
"Diproyeksikan enam tenant ini nantinya dapat membuka 4.000 lapangan pekerjaan baru," kata Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2019).
Airlangga mengatakan peletakan batu pertama ini membuktikan Indonesia merupakan tempat yang baik bagi para investor asing untuk berinvestasi.
"Ini merupakan gerak cepat, enam perusahaan ini menanamkan investasi sebesar 100 juta dolar AS," kata Airlangga.
Dia turut mengatakan pemerintah nantinya akan memberikan insentif viskal kepada para investor asing yang membuka usaha di Indonesia.
"Harapannya dengan seluruh insentif viskal maka para investor terutama akibat perang dagang ini para investor tertarik untuk masuk ke Indonesia," kata Airlangga.