Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali lakukan pemusnahan barang milik negara hasil impor. Ribuan barang impor tersebut terkena aturan larangan dan atau pembatasan (lartas) sedangkan dari pihak penerima barang tidak dapat memenuhi izin dari instansi terkait.
Dengan kata lain, barang-barang tersebut masuk dengan jalur legal, namun pihak yang memiliki hubungan dengan barang tersebut tidak mengurus izin sehingga dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan harus dimusnahkan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Kunawi menyatakan barang-barang yang dimusnahkan sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Nomor S-67/MK.6/WKN.07/KNL.02/2019 tanggal 18 Juni 2019 dan Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II Nomor S-197/MK.6/WKN.07/KNL.02/2019.
"Mengacu pada surat tersebut, maka KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru memusnahkan barang sitaan negara yang telah dikumpulkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (09/08/2019).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hampir 8 Ribu Barang
Total ada 1.507 dokumen Consignment Note (CN) atau sebanyak 7.972 pcs barang yang dimusnahkan, dengan rincian 260 pcs barang asusila, 7149 pcs kosmetik dan obat-obatan, 263 pcs part (bagian) senjata.
Selain itu 23 pcs panahan, 277 pcs hasil tumbuhan, 173 pcs paper box kosong, serta paper bag dengan nilai kurang lebih Rp 204 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi barang sitaan dari tahun 2016 hingga 2018.
Sementara, barang-barang yang dimusnahkan tersebut kebanyakan barang milik pribadi.
Advertisement