Sukses

Siap Bangun, Tol Semarang-Demak Telan Investasi Rp 15,3 Triliun

Penandatangan pengusahaan jalan tol (PPJT) tol Semarang-Demak ditargetkan dilakukan sebelum akhir tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit menargetkan penandatangan pengusahaan jalan tol (PPJT) Tol Semarang-Demak bisa dilakukan sebelum akhir tahun.

Hal ini seiring dengan sudah terbentuknya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) oleh konsorsium PT PP (Persero), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Misi Mulia Metrical yang diberi nama PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak.

Danang mengatakan, penandatanganan PPJT akan dilakukan secara serentak pada September 2019 dengan dua perjanjian. Kedua perjanjian tersebut yaitu penandatanganan bersama Kementerian Keuangan sebagai penjamin dan kredit investasi bersama dengan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).

“Kalo semua berjalan dengan lancar harapannya bulan September akan dilakukan penandatanganan tiga sekaligus satu PPJT, kemudian penjamin, ketiga kredit investasi penjanjnan oleh PT PII,” ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).

Menurut Danang, saat ini penandatanganan PPJT masih menunggu respon dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Karena peranan Sri Mulyani sangat penting agar proyek jalan tol ini mendapatkan penjaminan dari PT PII.

“Tergantung Pak Menteri PU (Basuki Hadimuljono) tapi juga sangat tergantung pada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) karena mereka proyek ini kan ada penjaminan oleh PT PII,” pungkasnya.

Seperti diketahui, proyek Jalan Tol Semarang-Demak sepanjang 27 kilometer yang menelan biaya investasi sebesar Rp 15,3 triliun ini akan terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut Kota Semarang yang terbagi menjadi 2 seksi, seksi I Kota Semarang dan seksi II Kabupaten Demak.

Konsorsium bertugas menggarap seksi II sepanjang 16,31 kilometer dengan total investasi Rp 5,6 triliun dengan masa konsesi selama 35 tahun.

Sebelumnya, Pembangunan Tol Semarang-Demak akan dilakukan di atas tanggul laut dengan nilai investasi sebesar Rp 15,3 triliun. Tanggul laut sengaja dibangun guna mengantisipasi terjadinya banjir rob dan penurunan muka tanah atau land subsidence di kawasan sekitar.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Semarang-Demak Rp 1.124 per Kilometer

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah sah menetapkan konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Metrical sebagai pemenang pelelangan pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak.

Keputusan itu diambil berdasarkan surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tertanggal 17 Juli 2019 tentang Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak Yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang.  

Berdasarkan surat penetapan pemenang lelang itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menginformasikan, Jalan Tol Semarang-Demak akan dikenai tarif sebesar Rp 1.124 per km untuk kendaraan Golongan I pada 2020.

"Perlu kami sampaikan, dalam surat penetapan pelelangan dari bapak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono), disebut bahwa tarif tol awal Golongan I adalah Rp 1.124 per km pada tahun 2020," ungkap Kepala Bidang Investasi BPJT Denny Firmansyah di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Kendati begitu, BPJT masih belum bisa menyebutkan kapan pihak konsorsium dapat memulai pengerjaan proyek Tol Semarang-Demak sepanjang kurang lebih 27 km. Adapun masa konsesi tol ini berlaku selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT.

3 dari 3 halaman

Telan Investasi Rp 15,3 triliun

Sebagai informasi, pembangunan Tol Semarang-Demak menelan biaya investasi mencapai Rp 15,3 triliun dan ditargetkan berlangsung selama 2 tahun. Lahan yang dibutuhkan seluas 1.887.000 meter persegi, dan terbagi menjadi dua seksi, yakni Seksi I Kota Semarang dan Seksi ll Kabupaten Demak.

Pasca adanya penetapan memenang pelelangan, Denny melanjutkan, pihak konsorsium wajib membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk kemudian dilanjutkan proses penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol paling lambat dua bulan setelah penetapan pemenang lelang.

"Badan usaha atau konsorsium pemenang lelang diwajibkan membentuk badan usaha jalan tol untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, serta memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal surat penetapan," tuturnya.