Sukses

Mendag Blacklist Perusahaan yang Terlibat Suap Impor Bawang Putih

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendukung langkah KPK untuk mengusut kasus dugaan suap impior bawang putih.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendukung langkah KPK untuk mengusut kasus dugaan suap impior bawang putih yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul terjaringnya 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK.

Enggar menyebut, pelaku penyuapan terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang ditangkap KPK adalah orang bodoh karena melakukan suap.

Dia juga memastikan akan memblokir atau mendaftar hitamkan perusahaan yang terlibat penyuapan. Blacklist ini menegaskan agar pada pengusaha nakal jangan pernah berurusan lagi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Bodoh saja tuh pengusaha pakai nyogok segala untuk izin. Sejauh dia (importir) ikutin semua proses enggak perlu aneh-aneh nyuap. Informasi apapun yang dibutuhkan kita kasih. Dan, sebenarnya KPK sudah memiliki seluruh data dan prosedur karena deputi pencegahan pernah datang ke Kemendag dan kita jelaskan panjang lebar. Kita dukung KPK mengungkap ini," kata Enggar di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).

Enggar pun memaparkan proses impor bawang putih melibatkan dua kementerian. Proses dilakukan transparan. Terhadap pengusaha yang nakal, sanksi tegas diterapkan. Bahkan mereka diproses hukum hingga ke pengadilan.

"Karena enggak akan kita kasih izin apapun. Ini bahkan sudah kita lakukan. Contohnya, ada yang terkena kasus impor di Bareskrim. Sampai sekarang saya enggak kasih izin, dia mau minta izin, sudah ada rekomendasi, tetap saya bilang tidak," tegasnya.

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kebutuhan Bawang Putih

Enggar memaparkan, kebutuhan bawang putih Indonesia per tahun sekitar 490 ribu ton. Kemudian pada 2018 RIPH keluar 938 ribu ton. Impor bawang putih dalam prosesnya dimulai dari dikeluarkannya RIPH dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan importir menanam bawang di dalam negeri. Setelah mendapat RIPH kemudian baru izin ke Kemendag.

"Kita keluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) 600 ribu ton. Kenapa lebih? Itu untuk cadangan 2019, semua SPI yang sudah keluar dan yang sedang mengajukan bisa dilihat di situs Kemendag," ujarnya.

Enggar mengaku bawang putih sangat dibutuhkan masyarakat, namun ia tidak bisa memutuskan apakah bisa masuk kategori komoditas strategis. Hal itu karena penentuannya di tingkat Kemenko Perekonomian. Enggar mengaku terus diingatkan Presiden agar menjaga neraca perdagangan.

"Jadi kalau stok sudah cukup ya jangan dikeluarkan semua, kalau sekedar keluarkan izin impor sih gampang tapi neraca kita jebol. Negara rugi, warga rugi. Pak Presiden sudah wanti-wanti kendalikan betul import kita," jelasnya.

Selain itu, kata Enggar, jika barang di pasaran banyak, harga pasti turun drastis. Maka tidak akan ada keuntungan bagi petani juga. Enggar juga menyatakan dukungannya terhadap program Kementan yang mau mendorong petani untuk menghasilkan produksi yang baik lagi, antara lain seperti wajib tanam untuk importir bawang.

"Salah satu tugas utama Kemendag adalah menjaga neraca perdagangan. Izin impor adalah salah satu instrumen untuk mengendalikan neraca itu. Tetapi saya juga harus melihat momen yang tepat untuk impor sebelum harga naik dan konsumen menjerit. Karena itu saya dukung sepenuhnya program-program peningkatan produksi pangan dan produktivitas petani. Kalau hulunya sudah lebih kuat, impor hanya pelengkap dan untuk jaga-jaga saja," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Pemerintah Kembali Buka Impor 125 Ribu Ton Bawang Putih

Pemerintah rencananya akan kembali keluarkan izin impor bawang putih sebanyak 125 ribu ton untuk 11 perusahaan.

"Sedang dalam proses (impor bawang putih) untuk 11 perusahaan, sekitar 125 ribu ton," ungkap Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Kementerian Perdagangan Karyanto Supih di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Karyanto melanjutkan, jika dalam waktu dekat pasca Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH) tuntas, pihak importir juga wajib menjalankan kewajiban tanam sebesar 5 persen dari jumlah impornya.  

Pada proses perizinan impor sebelumnya, dia menambahkan, itu telah berhasil menstabilkan harga bawang putih di pasar dalam negeri.

"Realisasi yang 125 ribu ton impor seminggu kemarin sudah keluar. Terbukti di pasar sudah turun harganya," ujar dia.

Bila izin tambahan 125 ribu ton impor bisa terealisasi dalam waktu dekat, Karyanto berharap, itu bisa menurunkan harga bawang putih di seluruh pasar tradisional menjadi hanya Rp 30 ribu per kg

"Kalau aturan sebelum akhir bulan ini sudah keluar, harga di ritel modern kita minta Rp 30 ribu (per kg). Karena kalau di pasar (tradisional) susah mengurusnya. Kalau nakal tinggal kita cabut saja," seru dia.