Sukses

PLN Belum Temukan Penyebab Mati Lampu Separuh Jawa

PLN mengandalkan tim assesment independen untuk investigasi mati lampu massal.

Liputan6.com, Jakarta - Seminggu usai mati lampu massa di separuh Pulau Jawa, Pihak PT PLN (Persero) menyebut masih dalam tahap investigasi. Pihak PLN mengungkap telah memilih pakar dari tujuh Perguruan Tinggi (PT) dalam proses ini.

Para pakar dari tujuh PT itu tergabung dalam tim assessment independen. Pihak PLN menyerahkan domain investigasi kepada tim tersebut, meski dalam tujuh hari pasca-pemadaman masih belum ada temuan signifikan.

"Terkait proses investigasi yang masih berlangsung, meski sudah satu minggu, itu domain tim assesmen [sic] independen. Nanti kalau sudah ada perkembangan tentunya akan disampaikan," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN, Dwi Suryo Abdullah kepada Liputan6.com, Minggu (11/8/2019).

Beberapa PT yang diketahui diajak masuk tim assessment independen adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sementara itu, pihak Ombudsman tidak merestui tim independen dari tujuh PT tersebut. Ombudsman beralasan tujuh PT itu sudah sering bekerja sama dengan PLN sehingga independensinya dipertanyakan.

"Mereka mau turunkan sekarang tim independen. Tim independen itu sendiri terdiri dari tenaga-tenaga dari perguruan tinggi di mana mereka telah kerja sama selama ini," kata anggota Ombudsman Laode Ida pada Kamis kemarin.

Plt. Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, sebelumnya sudah mematahkan dugaan bahwa mati lampu massa adalah akibat gempa bumi atau pohon sengon. PLN pun menyiapkan kompensasi hingga Rp 865 miliar kepada masyarakat yang dirugikan akibat mati lampu massal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Bukan Gaji, PLN Bakal Potong Bonus Pegawai demi Bayar Kompensasi

Manajemen PT PLN (Persero) meluruskan kabar pemotongan gaji pegawai untuk menutupi kompensasi pemadaman listrik yang terjadi di sebagian Jawa pada Minggu, 4 Agustus 2019 (4/8/2019).

‎Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, di PLN ada pendapatan pegawai di luar gaji pokok. Besarannya dihitung berdasarkan capaian kinerja masing-masing pegawai dan organisasi termasuk direksi.

"Di PLN, jangan salah. PLN ada bonus tiap pegawai tiap kinerjanya. Kinerja sales tidak capai, termasuk saya, kena bonus pencapaian index akan terkoreksi," kata Djoko, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis kemarin. 

Djoko mengungkapkan, untuk menutupi kompensasi pemadaman listrik yang dipotong bukan gaji pokok, tetapi ‎pendapat diluar gaji atau bonus berdasarkan kinerja pegawai tersebut.

‎"Setiap pegawai bonusnya yang kena. Termasuk pendapatan di luar gaji," tuturnya.

Menurut Djoko, akibat pemadaman lis‎trik yang terjadi pada Minggu (4/9/2019) berimbas pada penurunan kinerja pegawai, termasuk kinerja jajaran direksi PLN. Sehingga menjadi konsekuensi pegawai berkuran pendapatanya.

"‎Prestasi terkoreksi karena pencapaian di suatu kurun waktu tidak tercapai. Termasuk direksi akan kena juga terdampak, dilihat dari prestasi kinerja," tandasnya.

3 dari 3 halaman

PLN Dituntut Ganti Rugi Ikan Koi yang Mati Akibat Listrik Padam

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menuntut PT PLN mengganti kerugian yang timbul akibat pemadaman listrik selama 9 jam yang terjadi pada Minggu (4/8). Salah satunya adalah matinya hewan peliharaan seperti Ikan Koi senilai Rp 9 juta.

"Kami Komunitas Konsumen Indonesia, dapat laporan dari korban-korban, masyarakat konsumen, misal Ikan Koi mati. Dua gugatan daftar tentang Ikan Koi 1,9 juta dan 9 juta," ujar Ketua KKI David Tobing di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis lalu.

David mengatakan, penggantian kerugian ini diluar kompensasi yang telah dihitung oleh perusahaan. Menurutnya, selain hewan peliharaan banyak kerugian lain yang harus ditanggung oleh konsumen yang menggantungkan usahanya terhadap listrik.

"Kami ajukan supaya jadi pembelajaran. Akibat itu tidak hanya tak bisa beraktivitas saja, tapi juga hewan peliharaan mati. Kami sampaikan untuk kompensasi, ya kami rasa tidak fair, kami mengatakan tidak boleh dilarang untuk ajukan ganti rugi, kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa cover," jelasnya. 

Sementara itu, Direktur Strategis I PLN Djoko Abuhanan mengatakan, perusahaan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian yang dialami selama pemadaman listrik. Menurutnya, sistem penggantian kerugian masyarakat akibat padaman listrik sudah ada sejak 2005.

"Kerugian di luar kompensasi, PLN buka saluran khusus atau tidak. Jadi gini, aturan ini berlaku lama sejak 2005 tentang TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) dan ini berlaku ada berapa yang kami kejadian. Hak konsumen kami bayarkan, kami buka seluasnya, sesuai dengan Undang-undang, TMP harus state setiap beberapa bulan, kami harus beri hak konsumen," paparnya.