Sukses

Mobil Listrik Bakal Gantikan Kendaraan Berbahan Bakar B20

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Perpres terkait mobil listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Haryadin Mahardika menilai keberadaan mobil listrik akan menggantikan mobil-mobil yang masih menggunakan bensin, solar dan biodiesel B20. Hal ini seiring dengan pengembangan mobil listrik di Indonesia setelah regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Harusnya iya tergantikan, menurut saya semua jenis mobil yang masih menggunakan bahan bakar fosil atau baurannya, seperti bensin, solar, biodiesel B20 dan B30, memang itulah yang seharusnya digantikan oleh mobil listrik mengingat emisinya yang kurang baik. Kecuali kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas," ujar Haryadin Mahardika dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Selain itu dia juga menambahkan, mungkin sudah waktunya untuk memulai konversi mobil-mobil yang menggunakan bahan bakar bensin dan solar ini ke gas dengan menggunakan konverter.

Dengan menggunakan konverter, maka mobil-mobil konvensional atau biasa tersebut akan menjadi mobil yang menggunakan bahan bakar ganda yakni bisa mengonsumsi bensin atau solar dan gas. Upaya konversi mobil-mobil berbahan bakar bensin atau solar tersebut ke gas sebenarnya perlu didorong oleh pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah berupaya mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Perpres terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut program B20 akan tetap berjalan kendati perpres mobil listrik disahkan.

Menurut Jonan, pembangkit listrik tanah air akan memanfaatkan B20 sebagai bahan bakarnya.

Menteri ESDM itu menambahkan bahwa kedua program akan tetap berjalan, mengingat program B20 dan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah menekan impor BBM dan menyelamatkan devisa negara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pabrikan Dibebaskan Impor CBU Mobil Listrik

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan perkembangan mobil listrik di Indonesia. Sejatinya, payung hukum untuk kendaraan ramah lingkungan ini, juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang bakal menyusul keluar.

Menyusul Perpres dan PP tersebut, guna mendarong pengembangan industri mobil listrik di Tanah Air, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Up (CBU). Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.  

Dijelaskan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari prinsipal (pemilik merek).

Jadi, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.

"Setidaknya saat ini ada tiga prinsipal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para prinsipal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022," pungkasnya.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Harjanto, beberapa produsen otomotif menegaskan akan mulai memboyong kendaraan listriknya ke Indonesia. Misalnya, Toyota akan segera mempromosikan mobil listriknya untuk kendaraaan komersial di Indonesia.  

3 dari 3 halaman

Pabrikan Didorong Penuhi Kandungan Lokal Mobil Listrik 35 Persen

Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan pengembangan mobil listrik di Indonesia resmi diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Nantinya, dengan payung hukum tersebut, pabrikan didorong untuk segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik di Tanah Air.

Dijelaskan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.

Hal Pertama, yaitu Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan, terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development (R&D) dan regulator.

Kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

"Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa,” ujar Airlangga dalam keterang resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (9/8/2019).

Lanjutnya, dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.

"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi," tambahnya.

Sementara itu, dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.

"Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40 persen TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada," pungkasnya. 

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • b20