Liputan6.com, Madiun Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso, menekankan pentingnya menginformasikan kepada petani akan standar produk komoditas yang bakal dijual. Hal ini penting agar komoditas pertanian benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar, terutama pasar ekspor.
Karena itu, para petugas penyuluh pertanian diharapkan tidak saja mengajak para petani untuk menambah, melainkan juga menginformasikan standar produk. Standar produk sendiri mencakup, pemilihan bibit, cara penanaman, dan cara pemanenan.
"Ini yang paling penting adalah bagaimana memastikan petani bisa menjual itu dengan standar. Nah ini yang tidak pernah dilakukan. Saya nggak tahu penyuluh melakukan itu atau tidak, standar produk," kata dia, kata dia, pada acara Focus Group Discussion (FGD) 'Pengembangan Hortikultura untuk Peningkatan Ekspor dan Ekonomi Daerah' yang dilakukan di Madiun, Senin (12/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sebagai contoh, kata Bambang, menurut sepengetahuan dia, daerah Nganjuk merupakan salah satu penghasil bawang. Namun, pasar di Jakarta justru lebih banyak menyerap bawang merah dari Brebes.
"Nganjuk itu daerah bawang. Saya tanya di Jakarta, pasokan bawang merah dari mana, dari Brebes Pak. Itu di Jawa Timur (Nganjuk) ada. Oh mohon maaf Pak. Itu beda. Jadi kalau orang Jawa Timur mau jual ke sana nggak bisa karena memang bukan itu yang diminta. Problem kita di pertanian lebih banyak seperti itu. Kalau produk industri bisa distandarkan dengan jelas," urai dia.
Karena itu dia kembali menegaskan pentingnya menerapkan standar dalam menanam komoditas pertanian. "Ini bisa diatasi apabila bibitnya bagus, cara menanamnya benar, kapan memanennya benar, maka dia akan menghasilkan barang yang relatif sama. Jadi tidak bisa kita jual Nanas hari ini manis, besok kecut," tandasnya.
Â
Reporter:Â Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dorong Ekspor Pisang dan Nanas, Bea Cukai Siapkan Fasilitas Bebas Pajak
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan turut serta dalam upaya mendorong ekspor komoditas holtikultura, khususnya Pisang dan Nanas. Dukungan yang diharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah tersebut ditunjukkan salah satunya melalui kawasan berikat. Â
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, bagi para pelaku usaha berorientasi ekspor akan mendapatkan sejumlah fasilitas pembebasan pajak.
"Kalau paham Batam sebagai kawasan bebas, kira-kira Kawasan Berikat mirip-mirip seperti itu," kata dia, pada acara Focus Group Discussion (FGD) 'Pengembangan Hortikultura untuk Peningkatan Ekspor dan Ekonomi Daerah' yang dilakukan di Madiun, Senin (12/8/2019).
Dia menjelaskan, dalam konteks pengembangan produk Holtikultura, insentif yang diberikan Bea Cukai juga meliputi pembebasan pajak impor dan bea masuk bagi produk yang berkaitan dengan pengembangan holtikultura, seperti bibit, pupuk, peralatan produksi.
"Jadi untuk mendorong ekspor, kita akan memberikan insentif kepada ibu bapak, sehingga bahan-bahan yang nanti diperlukan untuk kegiatan produksi itu harus diimpor, katakanlah bibit, pupuk, alat cangkul itu yang harusnya bayar pajak impor dan bea masuk nanti kita bebaskan," ujar dia.
"Siapa yang nanti mengimpor, yang mengimpor kawasan berikat induk, perusahaannya. Nanti akan didistribusikan kepada para petani," imbuh Heru.
Â
Advertisement
Biaya Produksi Lebih Murah
Adanya sejumlah fasilitas tersebut, lanjut dia, mengakibatkan biaya produksi akan menjadi lebih murah. Dengan demikian harga komoditas holtikultura pun menjadi lebih kompetitif di pasar ekspor.
"Supaya dalam kegiatan produksi menjadi lebih murah dan efisien. Sehingga ketika dia nanti akan diekspor, menjadi lebih murah. Kalau lebih murah Indonesia bisa lebih kompetitif," tandasnya.