Sukses

Haruskah Tax Amnesty Jilid II Digelar?

Apabila pemerintah ingin melakukan tax amnesty kembali harus ada justifikasi yang sangat kuat untuk melakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Darussalam mempertanyakan soal rencana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang dicanangkan pemerintah. Dia menilai, sejauh ini belum ada argumentasi yang kuat dari pemerintah untuk menjalankan program ini kembali.

Darrsualam mengatakan, jika melihat kilas balik tax amnesty yang dilakukan pada 2016-2017 memang dirasa perlu. Lantaran landasan atau tujuan program itu dilakukan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset di luar negeri agar masuk ke Indonesia.

"Kebetulan, sata adalah satu pihak yang terlibat langsung mulai dari inisiasi 2014, datang ke kampus untuk jelaskan tujuan dan latar belakang sampai diakhiri menjadi saksi ahli di MK mewakili pemerintah kenapa butuh tax amnesty pertama," tutur dia dalam kongkow bisnis di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

"Kalau memang dibuat tax amnesty II, apakah ada argumentasi yang kuat seperti tax amnesty I?" sambung dia.

Darussalam mengatakankan apabila pemerintah ingin melakukan tax amnesty kembali harus ada justifikasi yang sangat kuat untuk melakukan itu. Sebagai komparasinya adalah apa yang tengah dilakukan pada tax amnesty jilid pertama.

"Pengalaman di AS bisa dijadikan contoh. Di awal-awal pemberian tax amnesty itu memberikan penghasilan penerimaan negara sangat signifikan. tapi begitu tax amnesty jilid berikutnya, menurun," kata dia.

Fenomena ini terjadi lantaran para pelaku pengemplang pajak merasa diberikan kelonggaran dengan adanya tax amnesty secara berkelanjutan. "Sehingga yang namanya pengampunan pajak tidak ngaruh lagi karena akan nyambung di jilid berikutnya. ini yang harus jadi pertibangan pemerintah," kata dia.

Oleh karenanya, dia lebih menekankan agar pemerintah mendorong pemberian insetif-itu kepada mereka yang patuh terhadap wajib pajak ketimbang harus memberikan tax amnesty. Karena pemberian tax amnesty dinilai justru menjadi insetif bagi ketidakpatuhan wajip pajak.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Rizal Ramli Sebut Tax Amnesty Jilid II Wacana Konyol

Mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli mengatakan, wacana pemerintah menggaungkan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II merupakan hal konyol. Sebab menurutnya, tax amnesty pada 2016 saja gagal membawa uang pajak masuk lebih banyak ke dalam negeri.

"Mau ada ide lagi tax amnesty II. Ini bener-bener konyol. Yang pertama saja gagal total. Harusnya dengan TA pembayar pajak bisa besar tapi kenyataannya merosot," ujar Rizal dalam diskusi di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (12). 

Rizal melanjutkan, tax ratio Indonesia juga tidak menunjukkan pergerakan signifikan dengan adanya tax amnesty. Padahal, pada tahun 2011 tax ratio sempat menyentuh 12 persen namun terus merosot hingga ke angka 11,45 persen.

"Waktu kami jadi Menko, tax ratio kita 12 persen. Sekarang cuma 11 an persen. Ini menunjukkan kegagalan utama dari Menteri Keuangan terbalik bukan terbaik, itu hanya penghargaan dari agregator, asing," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal itu dia kemukakan saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di Menara, Jakarta, Jumat (2/8).

Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I. Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (wp) terutama sekelas pengusaha besar.

Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016 - 2017 hanya sedikit.

"Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock therapy, tapi mereka tidak yakin," kata dia saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di Menara, Jakarta