Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, kontribusi sektor hilir migas kepada penerimaan negara akan terpangkas dengan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019.
PP itu berisi tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Dengan kehadiran regulasi baru ini, apakah pendapatan negara dari sektor hilir migas akan ikut terpotong?
Kepala BPH Migas Fanshrullah Asa menjelaskan, munculnya PP 48/2019 sebagai pengganti PP 01/2006 ini bakal memotong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hilir migas hingga sekitar Rp 300 miliar.
Advertisement
"Jadi saya mendata, PNBP BPH Migas kalau tadi masih menggunakan PP 01/2016 estimasi kami tahun ini BPH akan dapat dana lebih kurang Rp 1,6 triliun. Itu adalah angka tertinggi sejak BPH Migas berdiri. Tahun lalu aja cuman Rp 1,2 triliun. Tetapi, dengan sudah keluar PP 48/2019, ada penurunan, jadi kita estimasi dapatnya sekitar Rp 1,3 triliun," tuturnya di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga
Akan tetapi, menurut perhitungannya, ia mengatakan bahwa negara masih tetap surplus Rp 1 triliun. Kalkulasi itu didapat berdasarkan jumlah anggaran BPH Migas pada 2020 yang sebesar Rp 247 miliar.
"Tapi yang paling penting, dari yang kami dapatkan Rp 1,3 triliun, atau Rp 1,6 triliun tadi, yang dipakai BPH Migas itu berapa? Sekarang aja ada sampai Rp 200 miliar. Tahun depan, 2020 yang sudah dianggarkan, itu adalah Rp 247 miliar," jelasnya.
"Artinya, masih ada Rp 1 triliun yang belum terpakai untuk kepentingan hilir migas. Ini yang mestinya bisa dimanfaatkan," dia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Terlalu Masalah
Meskipun ada penurunan dalam hal penerimaan dari sektor hilir migas, ia tak mempermasalahkannya, lantaran sumbangan itu masih berkontribusi cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi.
"Enggak masalah. Karena niat kami sebagai pengatur hilir migas adalah merespons harapan dan masukan dari badan usaha yang ada 150 di bidang izin niaga umum, ada 35 di bidang niaga dan bidang pengangkutan, itu bisa mengurangi dari 0,75 (persen) menjadi 0,5 (persen)," paparnya.
Selain itu, penurunan iuran ini juga disebutnya dapat membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi jauh lebih murah. "Jadi dengan ini diturunkan, ada kontribusi kan? Berarti harga jual gasnya, harga jual BBM-nya untuk jenis BBM umum, khususnya industri bisa lebih murah," tandasnya.
Advertisement