Sukses

Atasi Tumpahan Minyak, Pertamina Tak Perlu Libatkan Perusahaan Asing

Penanggulangan tumpahan minyak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) harus memprioritaskan perusahaan dalam negeri untuk mengatasi masalah tumpahan minyak di perairan Karawang. Minyak tersebut tumpah ke laut karena adanya gelembung gas dari sumur YYA-1 di Blok Off Shore North West Java (ONWJ).

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, selama perusahaan di Indonesia bisa dan mampu menangani tumpahan minyak, maka perusahaan asing sebaiknya tidak perlu dilibatkan.

“Kalau masih bisa ditangani oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kenapa mesti melibatkan perusahaan asing,” kata Kardaya, di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Untuk melibatkan pihak asing harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sehingga tidak bisa dipaksakan penggunaanya sebab ada regulasi yang berlaku.

“Perusahaan asing yang dilibatkan untuk menangani penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri,” tuturnya.

Untuk diketahui, penanggulangan tumpahan minyak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

Dalam payung hukum tersebut ditetapkan, perusahaan yang diizinkan untuk menanggulangi tumpahan minyak diwajibkan mendapat persetujuan dari Kementerian Pehubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dengan begitu perusahaan, peralatan maupun jasa tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus mendapat izin dari instansi tersebut.

Khusus untuk operator yang mengoperasikan peralatan tumpahan minyak, wajib mendapat sertifikat International Marine Organization (IMO) dari Kementerian Perhubungan.

Hal itu sesuai degan ketentuan yang berlaku di Indonesia, maka sertifikat IMO dari tenaga asing tidak serta merta berlaku, karena beda negara beda kualifikasi sesuai wilayah negara masing-masing.

2 dari 2 halaman

Minggu Depan, Pertamina Bayar Ganti Rugi Tumpahan Minyak

PT Pertamina Hulu Energi (Persero) berjanji akan menyalurkan kompensasi atas insiden tumpahan minyak yang terjadi di perairan Karawang.

Kompensasi akan disalurkan mulai pekan depan dan tim pendataan sudah terjun di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Ketua Tim 1 Penanganan Dampak Eksternal Pertamina, Rifky Effendi, menyebut tim pendataan baru disebar pada Rabu, 14 Agustus 2019, kemarin. Pada Jumat besok, ditargetkan sekitar 60-70 persen data bisa terkumpul, dan selesai pekan ini.

"Kita harapkan pendataan selesai minggu ini. Minggu depan menyalurkan kompensasi kepada masyarakat terdampak, kami tidak ingin livelihood masyarakat terganggu," ujar Rifky dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

Lebih lanjut, Rifky menyebut tim pendataan tersebar di 66 desa di tujuh kabupaten pada tiga provinsi. Sebuah meja pendataan pun hadir di kantor desa masing-masing, sementara daerah yang lebih luas seperti Muara Gembong di Bekasi bisa memiliki lima tempat pendaftaran.

Mereka yang meminta kompensasi diminta membawa KTP dan mengisi data diri secara detail seperti usia, pendidikan, jenis usaha bahari, hasil produksi, tempat tinggal, hingga jenis alat tangkap yang rusak akibat insiden tumpahan minyak.

Video Terkini