Sukses

Konyol, Wanita Ini Beli Mobil Pakai Uang yang Dicetak Pakai Printer

Sebelum beli barang, Anda harus punya uang dulu. Tentu, dana yang dimiliki harus asli. Tapi bagaimana jika ada yang hendak membeli mobil dengan uang cetakan printer?

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum membeli mobil atau barang apapun, tentu Anda harus menyiapkan sejumlah dana yang sesuai dengan harga barang tersebut. Dana tersebut bisa berupa simpanan di rekening atau uang tunai.

Tentu, dana yang dimiliki harus asli dan beredar sesuai dengan peraturan pemerintah. Tapi bagaimana jika ada seseorang yang terpikirkan untuk membeli mobil dengan uang palsu?

Uang palsu di sini benar-benar uang yang dicetak hanya dengan printer!

Dikutip dari Pressportal, Minggu (18/06/2019), kejadian konyol ini benar-benar ada di Kota Kaiserslautern, Jerman. Saat itu, seorang wanita dilaporkan hendak membeli mobil. Dia mendatangi showroom mobil pada 15 Juli 2019.

Dia mengincar mobil Audi A3 bekas sehara 15 ribu euro alias Rp 236 juta (asumsi kurs Rp 15.765). Si wanita bahkan sudah mencoba mobil dan melakukan test drive, tandanya dia siap membeli mobil tersebut dengan uang yang dia punya.

2 dari 2 halaman

Ngaku Bisa Bayar dengan Uang Tunai

Kemudian, sebagaimana diutarakan petugas showroom mobil tersebut, si wanita mengatakan akan membayar mobil Audi A3 itu dengan uang tunai. Meski kaget, petugas tetap mengiyakan omongan si wanita.

Ternyata saat dilihat, uang yang diberikan dalam bentuk pecahan 50 dan 100 euro tersebut adalah uang palsu, uang yang benar-benar dicetak di kertas HVS. Uang tersebut dicetak dengan kualitas yang sangat rendah.

Tentu saja, petugas showroom tidak menerima hal itu dan melaporkan pelaku ke polisi.

"Kami pernah mengalami beberapa kali upaya penipuan, tapi tidak ada yang sekurang ajar dan segila ini. Saya bertanya padanya, apakah dia ingin bermain monopoli?" ungkap petugas showroom.

Benar saja, saat digeledah, terdapat bukti printer inkjet dan uang kertas palsu yang dicetak di kertas HVS senilai 13 ribu euro. Kepolisian Kriminal Federal Jerman mengatakan, hukuman yang pantas bagi pelaku adalah minimal 1 tahun penjara.

Ada-ada saja, ya!