Liputan6.com, Jakarta - Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem kontrol Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diperkuat apabila usulan bekerja dari rumah diterapkan. Hal tersebut untuk memastikan para PNS benar-benar melakukan kewajibannya dengan baik.
"Iya-iya, pastilah. Karena mungkin, saya kerja di rumah kok, tapi di rumah dia nggak ngapa-ngapain juga. Kalau itu kan jadi repot juga, nanti kan akan ada perubahan penilaian kinerjanya," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8).
Advertisement
Baca Juga
Bima melanjutkan, selain sistem kontrol, BKN juga harus melakukan perubahan penilaian disiplin pegawai. Sebab, aturan yang berlaku saat ini PNS wajib absen dalam jam kerja yang ditentukan. Apabila tidak masuk 45 hari berturut-turut maka akan dipecat.
"Perubahan disiplin pegawainya, karena ini kalau dia tidak masuk 45 hari kan dikeluarkan. Nah bagaimana memastikan dia bekerja selama 40 hari berturut-turut? Itu kan tidak mudah dilakukan," jelasnya.
Bima menambahkan, pihaknya belum memiliki data detail PNS bagian mana saja yang dapat melakukan pekerjaan dari luar kantor. Hal tersebut masih perlu dibahas secara mendalam agar tidak menimbulkan polemik baru.
"Ya tergantung dari jenis pekerjaannya dan juga kalau dia bisa di rumah. Nanti akan ada pertanyaan lain, kenapa sih pak ga di outsource saja kerjaannya? Jadi akan banyak pertanyaan susulan setelah itu. Kalau dia di rumah kan dia tidak harus PNS, tidak harus PPPK? Ya banyak itu ya. Jadi itu yang harus kita kaji secara mendalam sebelum diputuskan mana dan pekerjaan mana dan bagaimana mengukurnya," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Korpri Minta Wacana PNS Kerja di Rumah Diterapkan Tahun Ini
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendukung wacana pemerintah agar para Aparatur Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Implementasi dari wacana ini diharapkan bisa teralisasi di 2024 mendatang.
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, seharusnya wacana ini bisa segera dilaksanakan, tidak perlu harus menunggu 2024.
"Tidak harus menunggu 2024, tahun ini seharusnya sudah bisa. Terlalu lama kalau menunggu 2024. Jadi sistemnya harus dibangun dulu secara online, dengan tanda tangan digital. Jadi proses semuanya, dokumen masuk diproses lewat android. Nanti dibangun sistemnya. Disposisi bisa elektronik, catatan bisa elektronik, paraf elektronik," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Menurut dia, melalui sistem kerja seperti ini, ada banyak hal positif yang bisa didapatkan, seperti peningkatan pecepatan kerja, penghematan anggaran, dan efisiensi tenaga dan waktu. Sebab, untuk bisa mulai bekerja, para PNS tidak harus datang ke kantor terlebih dulu.
"Sangat (hemat anggaran), efisiensi itu besar sekali. Rapatkan kita bisa dengan video conference, dengan ponsel saja bisa. Dengan tekonologi, banyak sistem kerja yang bisa diperbaiki. Teknisnya mudah lah, Dukcapil saja bisa terapkan (sistem online) dalam waktu hanya 1 tahun. Jauh ini efisien, efektif dan cepat," jelas dia.
Menurut Zudan, jika pemerintah memang serius untuk menerapkan sistem kerja PNS di rumah, maka Kementerian PANRB harus sudah mulai membangun sistem besarnya. Terlebih saat ini sudah ada payung hukumnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemerintahan berbasis elektronik.
"Segera dibangun sistemnya, kemudian dibangun pula ekosistemnya, aplikasinya dibangun, semua berbasis online. Sehingga K/L, dinas-dinas di daerah tinggal memakai aplikasinya," kata dia.
Advertisement
Penilaian Kinerja PNS
Namun demikian, Zudan juga mengingatkan, harus ada sistem penilaian kinerja yang baik jika hal ini jadi diimplementasikan. Hal tersebut agar kinerja PNS terus meningkat meski hanya bekerja di rumah.
"Kalau anda kinerjanya tidak meningkat, tunjangan kinerjanya dipotong. Kalau kinerjanya meningkat, maka ditambah. Ini namanya insentif. Tatap muka tetap perlu, seminggu sekali atau dua kali, silahkan diatur fleksibilitasnya tetap kerja itu berpatokan dengan kinerja," ungkap dia.
Selain itu, tidak semua tugas PNS bisa dikerjakan dari rumah. Untuk PNS yang berkaitan dengan layanan publik maka harus tetap bertugas dari kantor atau di tempat dirinya ditugaskan.
"Tetapi ada sektor-sektor tertentu yang memang harus berhubungan dengan manusia, yang tidak bisa jalan dari rumah. Seperti puskesmas, rumah sakit, penanganan orang dengan kejahatan, lembaga pemasyarakatan, ada tugas-tugas tertentu yang harus masuk kantor," tandas dia.Â