Sukses

KBN Minta Perlindungan Jokowi Soal Sengketa Marunda

KBN mengaku apa yang dilakukan demi menyelamatkan aset negara

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Hamdan Zoelva menyatakan PT KBN meminta perlindungan presiden, wapres dan kementerian terkait untuk melindungi aset negara terkait kasus sengketa pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

“KBN telah tulis surat meminta perlindungan hukum kepada Presiden untuk melindungi aset negara,” kata Hamdan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Hamdan menyatakan, alasan permintaan perlindungan kepada presiden adalah agar ada perlindungan aset negara yang ingin direbut pihak swasta. “Karena ini aset megara dengan nilai sangat tinggi. Kita minta atensi kasus ini jangan sampai aset ini lepas di luar BUMN yang ditunjuk,” katanya

Saat ini, kata Hamdan, segala upaya hukum yang dilakukan PT KBN adalah dalam rangka menyelamatkan aset negara yang ingin direbut oleh swasta.

Diketahui, saham PT KCN terdiri dari PT KBN 15 persen dan PT Karya Teknik Nusantara (KTU) sebanyak 85 persen. Pemilik PT KTU adalah pengusaha bernama Wardono Asnim.

“Apa yang dilakukan direksi PT KBN Persero sekarang ini adalah menjaga agar aset negara tidak dikuasai dan dimiliki secara tidak sah oleh swasta,” kata Hamdan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

KBN Disudutkan

Hamdan menyatakan, penting bagi PT KBN mengklarifikasi informasi yang salah yang sengaja dibuat untuk menyudutkan PT KBN.

“Ada tuduhan menyebutkan PT KBN menggangu investasi swasta, Wardono Asnim berteriak meminta bantuan agar melindungi usahanya, padahal hal itu hanyalah kedok untuk mengambil aset negara secara tidak sah,” kata Hamdan

PT KBN, kata Hamdan, tetap membuka kerjasama dengan pihak swasta untuk berinvestasi. “PT KBN akan tetap mendorong swasta yang beritikad baik,” katanya

Diketahui, sengketa tersebut masih tahap kasasi dan menunggu putusan MA.

3 dari 3 halaman

KBN: Pelabuhan Marunda Tak Boleh Dikuasai Swasta

PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) angkat bicara mengenai kasus sengketa pelabuhan Marunda antara PT KBN dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Kuasa Hukum PT KBN Hamdan Zoelva menyatakan, segala upaya hukum yang dilakukan PT KBN adalah dalam rangka menyelamatkan aset negara yang ingin direbut oleh swasta.

Diketahui, saham PT KCN terdiri dari PT KBN 15 persen dan PT Karya Teknik Nusantara (KTU) sebanyak 85 persen. Pemilik PT KTU adalah pengusaha bernama Wardono Asnim.

“Apa yang dilakukan direksi PT KBN Persero sekarang ini adalah menjaga agar aset negara tidak dikuasai dan dimiliki secara tidak sah oleh swasta,” kata Hamdan dalam Konpers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Hamdan menyatakan, penting bagi PT KBN mengklarifikasi informasi yang salah yang sengaja dibuat untuk menyudutkan PT KBN.

“Ada tuduhan menyebutkan PT KBN menggangu investasi swasta, Wardono Asnim berteriak meminta bantuan agar melindungi usahanya, padahal hal itu hanyalah kedok untuk mengambil aset negara secara tidak sah,” kata Hamdan

PT KBN, kata Hamdan, tetap membuka kerjasama dengan pihak swasta untuk berinvestasi. “PT KBN akan tetap mendorong swasta yang beritikad baik,” katanya

Saat ini, sengketa tersebut masih tahap kasasi dan menunggu putusan MA.