Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, hitungan tarif pada tiga ruas tol yakni Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Dalam Kota (Jakarta) akan mengalami kenaikan pada semester II tahun ini.
"Ada beberapa ruas sebetulnya yang by schedule naik, seperti Jagorawi, Jakarta-Tangerang, dan Tol Dalam Kota (Jakarta)," ujar Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Donny Arsal saat sesi konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Adapun dinaikannya tarif tol ini merujuk pada aturan dimana Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak meninggikan tarif setiap dua tahun sekali untuk kepastian pengembalian investasi.
Aturan tersebut terlampir dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kendati demikian, Donny melanjutkan, pihaknya masih belum bisa menyebutkan secara spesifik kapan ketiga ruas tol itu bakal dilakukan penyesuaian tarif.
"Itu macam-macam. Tapi kita sudah sampaikan sekarang kan sedang menunggu evaluasi atas SPM (Standar Pelayanan Minimum)," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Data Acuan
Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan tarif ketiga ruas tol itu akan mengacu kepada data tingkat inflasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Yang jelas sesuai dengan tingkat inflasi, datanya kita dapat dari BPS," tukas pria yang akrab disapa Heru ini.
Advertisement