Sukses

Aftech: Rilis Dompet Digital, Whatsapp Harus Ikuti Aturan BI

WhatsApp, aplikasi olah pesan milik Facebook, dikabarkan berencana menghadirkan layanan transaksi mobile miliknya ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana aplikasi pesan Whatsapp untuk meluncurkan dompet digital di Indonesia kian menyeruak. Dari Bank Indonesia (BI), Whatsapp dinilai harus melalui sejumlah proses regulasi dahulu untuk bisa bertransaksi secara digital di sini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) Niki Luhur yang menyebutkan pihak Whatsapp harus mengindahkan segala aturan dari Bank Indonesia.

"Ke depan, pasar fintech memang masih besar sekali ya. Itu dilihat dari uang tunai yang masih dimana-mana. Jadi kesempatan cashless masih besar," tuturnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (22/8/2019).

Niki melanjutkan, rencana Whatsapp merambah pasar mobile payment memang patut dihargai. Tetapi, baik pemain lokal ataupun internasional, tetap harus tunduk pada aturan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) seperti halnya dompet digital lainnya yakni Dana, LinkAja, OVO dan Gopay di dalam negeri.

Itu disebabkan, lanjut dia, segala inovasi di dalam sektor keuangan harus diawasi. Apalagi, Indonesia cukup membatasi dompet digital dari milik pemain asing.

"Jika kita lihat pasti ada beberapa used cash dan inovasi baru kedepanya tapi tetap harus mengikuti regulasi yang sudah ada. Khususnya dalam sistem pembayaran," ujarnya.

"Karena siapapun pemainya, baik lokal maupun internasional, harus mengikuti regulasi dari BI, termasuk dalam hal ini ialah Whatsapp sendiri," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Layanan Transaksi Mobile WhatsApp Segera Hadir di Indonesia

 WhatsApp, aplikasi olah pesan milik Facebook, dikabarkan berencana menghadirkan layanan transaksi mobile miliknya ke Indonesia.

Untuk melancarkan rencana tersebut, WhatsApp sedang melakukan diskusi dengan sejumlah perusahaan pembayaran di Tanah Air.

Pertumbuhan sektor e-Commerce yang pesat di Indonesia adalah salah satu alasan di balik rencana ini. Bila terealisasi, Indonesia bakal menjadi negara kedua di dunia di mana WhatsApp memperkenalkan layanan tersebut. 

Adapun India menjadi negara pertama yang bakal mengadopsi layanan tersebut, bilamana persetujuan regulasi penyimpanan data lokal sudah disetujui.

Berbeda dari India yang direncanakan bakal menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer, WhatsApp hanya akan bertindak sebagai platform pendukung pembayaran melalui dompet digital lokal, sebagaimana informasi sumber anonim kepada Reuters, Selasa (20/8/2019).

"Indonesia bakal menjadi model bagi Whatsapp untuk mengadopsi konsep serupa di pasar negara berkembang lainnya," kata sumber tersebut. "Selain itu, ini bakal menjadi cara agar menyiasati peraturan lokal terkait pemain asing yang membuat dompet digital mereka sendiri." 

Lebih lanjut, dengan 260 juta penduduk dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia adalah salah satu dari lima pasar global terpenting bagi Whatsapp.

Saat ini, lebih dari 100 juta pengguna WhatsApp berasal dari Indonesia. Selain itu, industri e-Commerce Indonesia diprediksi bakal meningkat tiga kali lipat menjadi USD 100 miliar pada 2025.

Namun demikian, Tanah Air juga merupakan salah satu negara dengan peraturan pembayaran digital ketat di dunia.