Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah merampungkan aturan guna mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia. Salah satunya dengan menyiapkan besaran tarif pengisian daya untuk mobil listrik tersebut.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pihaknya saat ini masih belum menentukan berapa besarannya secara khusus. Namun begitu, ia menyebutkan, besaran tarif tenaga listrik sebagai acuan pengisian daya telah ditetapkan.
Advertisement
Baca Juga
Adapun tarif tenaga listrik yang kini berlaku adalah sebesar Rp 1.650 kilowat per jam (kWh). Besaran itu dikatakannya masih bisa berubah dan mengalami kenaikan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pelanggan dengan PT PLN (Persero).
"Saat ini yang sudah ada adalah Rp 1.650 per kWh. Ini (daya pengisian mobil listrik) belum dipastikan. Tapi minggu depan kemungkinan ada kepastiannya," jelas dia di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Lebih lanjut, ia turut membandingkan besaran tarif pengisian daya yang ditetapkan di Indonesia dengan di negara lain yang telah menyediakan infrastruktur penyedia jasa layanan pengisian daya listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Menurut data yang ditampilkannya, tarif dasar yang ditetapkan di Indonesia hanya lebih tinggi dari tarif dasar terrendah yang ditetapkan di China, yakni sebesar Rp 1.485 per kWh. Sementara kisaran ongkos termahal berlaku di Jerman, yakni berpada pada kisaran Rp 8.316-13.662 per kWh.
"Apakah tadi itu yang Rp 1.650 harga listriknya mahal atau tidak, ada sekian belas negara, kalau mau nyetrum yang paling tinggi di Jerman yang memang dia sudah sejahtera. Maksimumnya kita hanya Rp 2.466, lebih rendah dibanding negara-negara yang sudah menggunakan mobil listrik," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Ingin Indonesia Produksi Mobil Listrik Sendiri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar bagi industri otomotif dunia, khususnya mobil listrik. Ke depan, Indonesia juga akan membangun industri mobil listrik sendiri.
"Kita sudah mulai membuka ruang pengembangan mobil listrik tapi kita ingin lebih dariitu, kita ingin membangun industri mobil listrik sendiri," ujar dia dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/08/2019).
Jokowi menjelaskan, Indonesia harus berani melakukan ekspansi dan tidak hanya bermain di pasar dalam negeri. Produk-produk Indonesia harus mampu membanjiri pasar regional dan global. Â
"Itu yang harus kita wujudkan," lanjut dia,
Menurut Jokowi, pengusaha-pengusaha dan BUMN-BUMN Indonesia harus berani menjadi pemain kelas dunia. Talenta-talenta Indonesia harus memiliki reputasi yang diperhitungkan di dunia internasional.Â
"itu yang harus kita siapkan. Sekali lagi kita harus semakin ekspansif, from localto global," kata dia.
Jika Indonesia segera serius berbenah bersama, lanjut Jokowi, dirinya yakin Indonesia akan mampu melakukan lompatan-lompatan kemajuan secara signifikan.
"Momentumnya adalah sekarang tatkala kita antara 2020 hingga 2024, berada di puncak periode bonus demografi. Jika kita lebih fokus mengembangkan kualitas SDM dan menggunakan cara-cara baru makasaya yakin bonus demografi menjadi bonus lompatan kemajuan," tandas dia. Â
Advertisement
Banyak Insentif, Harga Mobil Listrik Jadi Murah
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, harga mobil listrik akan lebih murah setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan. Meski mengalami penurunan harga, harga mobil listrik masih lebih mahal 15 persen dibanding mobil konvensional.
"(Harganya) Tidak sangat murah, tapi kalau sekarang beda 40 persen, dengan kebijakan itu, mungkin bedanya 10 sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Airlangga menjelaskan, harga mobil listrik turun karena mendapat berbagai insentif baru yang masih dikaji seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dihilangkan. Dibandingkan negara lain, insentif tersebut masih tergolong sama, bahkan di China mobil listrik tidak dikenakan bea balik nama.
"PPnBM itu adanya di revisi PP 41 jadi kita masih tunggu revisi PP 41. Mobil itu nol persen cuman kan negara lain seperti China memberikan bea balik nama itu nol itu kan di pemda biaya registrasi nol, nah kalau di negara lain seperti Finlandia atau Norwegia itu boleh masuk jalur bus misalnya. Jadi insentif untuk mobil listrik ini macem-macem jadi tergantung kita mau dorong ke mana," jelasnya.