Sukses

Pemerintah Diminta Bentuk Badan Otoritas Khusus Pemindahan Ibu Kota

Badan otoritas khusus ini agar proses pemindahan ibu kota tidak membebani kerja kementerian/Lembaga yang ada sekarang.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengusulkan agar pemerintah membentuk sebuah badan khusus untuk mengurus pemindahan ibu kota negara. Jadi tidak perlu menambah dan membebani kerja kementerian/Lembaga yang ada sekarang.

"Nggak bisa satu isu besar seperti sekarang itu hanya diurus oleh kementerian yang sudah punya portofolio yang sudah baku. Harus ada satu badan otorita khusus," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Sabtu (24/8).

Lembaga khusus untuk pemindahan ibu kota tersebut, lanjut Robert, dapat diisi oleh berbagai pihak. Tidak saja pemerintah, melainkan juga pelaku usaha, masyarakat, hingga unsur dari media massa.

"Kita tidak menambah birokrasi baru ini kan hanya ad hoc. Kajian boleh Bappenas, tapi badan ini tugasnya misalnya, lobi DPR, galang konsensus publik," urai dia.

Dia pun mengatakan, bahwa Malaysia pun membentuk suatu badan khusus ketika untuk menggarap pemindahan ibu kota dan pusat pemerintahan dari Kuala Lumpur ke Putrajaya.

"Malaysia membentuk itu ketika pindah pusat pemerintahan dari Kuala Lumpur ke Putrajaya. Suatu badan otorita khusus yang memang sebagai suatu badan ad hoc yang menangani ini," tandasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Bappenas: 54 Persen Pemindahan Ibu Kota Baru Pakai Dana KPBU

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengatakan pemindahan ibu kota baru menelan dana sekitar Rp 500 triliun.

Angka tersebut antara lain terdiri dari 54 persen atau sekitar Rp 265 triliun dana Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), 26 persen atau sekitar Rp 127 triliun pakai dana swasta dan 19 persen atau sekitar Rp 93,5 triliun pakai dana APBN.

"Untuk pembiayaan kota ini dibutuhkan pembiayaan total sekitar hampir Rp 500 triliun, yang concern adalah KPBU. APBNnya kita batasi 18 persen atau Rp 93 triliun," ujar Menteri Bambang dalam acara Youth Talk Yuk Pindah Ibu Kota di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (20/8).

Bambang mengatakan, skema KPBU lebih besar karena pemerintah ingin melibatkan peran swasta yang lebih besar. Sehingga, nantinya dalam pembangunan infrastruktur dasar dan penting dapat menggabungkan kerja sama swasta dan pemerintah.

"Jadi menurut saya wajar kalau KPBU itu besar karena melalui KPBU itu swasta bisa masuk untuk berbagai infrastruktur dasar yang ada di situ apakah jaringan gas, air bersih, apakah air limbah. Itu kan KPBU, tidak bisa langsung swasta," jelasnya.

Sementara itu, penggunaan dana APBN akan ditekan serendah mungkin agar tidak mengganggu kebutuhan negara yang sangat prioritas. Pemerintah tetap akan mendorong pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka memanfaatkan bonus demografi Indonesia yang semakin besar.

"Itu pun kami pastikan tidak akan mengganggu semua prioritas yang sudah ada termasuk prioritas untuk mengurusi masalah bonus demografi, prioritas untuk pembangunan SDM, tidak akan menggangu karena sumber APBN yang kita ambil di sini adalah pengelolaan aset, baik dari aset di kota baru maupun di Jakarta yang dimiliki oleh pemerintah," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Seluruh PNS di 4 Kementerian Ini Pasti Pindah ke Ibu Kota Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi)  dalam pidato kenegaraan 2019 di depan DPR pada Jumat kemarin meminta izin kepasa seluruh masyarakat Indonesia untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta. Presiden menegaskan ibu kota akan dipindahkan ke pulau Kalimantan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hingga kini pihaknya masih menghitung jumlah PNS yang akan pindah ke ibu kota baru. Meski demikian, akan ada 4 PNS Kementerian yang harus ikut pindah.

"Kementerian-kementerian yang menjadi kewenangan wajib pemerintah pusat ya harus dekat dengan Presiden ya. Sementara ini kan yang harus ada itu Kementerian Pertahanan, Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenag, itu urusan yang masih dipegang pemerintah pusat jadi saya kira itu pasti harus perlu dekat pemerintah," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Bima mengatakan, hingga kini ada sebanyak 4,2 juta PNS di seluruh Indonesia termasuk sektor direktorat hingga pemerintah daerah. Nantinya direktorat yang termasuk pelayanan publik tidak diwajibkan ikut pindah.

"Sekarang ini ada 4,3 juta PNS, jadi ini bukan masalah kotanya. Misalnya pindah, itu kementerian mana saja yang wajib pindah ke ibu kota baru, mana yang tidak wajib pindah. Tidak wajib pindah itu misalnya saja pelayanan publiknya bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia kan sekarang sudah digital," paparnya.

Untuk BKN sendiri, pihaknya belum dapat memastikan pindah dari Jakarta atau tidak. "Saya nggak tahu, apakah BKN harus perlu pindah karena pelayanan publik bisa di mana saja tidak harus di pusat. Ya mungkin akan ada kantor BKN di sana, tapi apakah semuanya harus pindah itu yang masih kami kaji," tandasnya.