Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menyelidiki dugaan adanya persaingan tidak sehat yang dilakukan penyedia layanan dompet digital OVO. Sebelumnya, OVO dikabarkan melakukan monopoli pembayaran parkir di gedung mall milik Lippo Group.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyatakan, saat ini kasus dugaan monopoli OVO sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kita sudah masuk tahap penyelidikan. Nanti dalam waktu dekat, kami akan panggil pihak terkait," ungkap Guntur di Jakarta, Senin (26/08/2019).
Advertisement
Baca Juga
Nantinya, KPPU akan memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking), pihak OVO dan pesaingnya yang tentu berkaitan dengan dugaan ini. KPPU juga akan mendalami perjanjian kerja sama OVO dengan Secure Parking.
Dugaan monopoli ini berawal dari tahun 2017 ketika OVO baru berdiri, sebagaimana dijelaskan oleh Devi Matondang, penyidik khusus kasus dugaan monopoli OVO. Sebelum ada OVO, parkir di Lippo mall menggunakan dua alternatif pembayaran, yaitu uang tunai dan kartu Flazz dari bank BCA.
"Tapi setelah OVO berdiri tahun 2017, tahu-tahu Flazz tidak lagi jadi alternatif pembayaran. Pengunjung mall banyak yang protes karena merasa kesulitan membayar parkir, apalagi saat itu OVO belum begitu populer," tutur Devi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Prioritas KPPU
Sementara, Guntur menambahkan bahwa kasus ini menjadi prioritas KPPU, disamping dugaan praktik usaha tak sehat dari pinjaman fintech.
"Kalau target selesai itu tergantung perkembangan kasus, tapi ini kita jadikan prioritas," tutupnya.
Advertisement
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Ovo untuk Pembayaran Parkir Mal
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan monopoli pembayaran layanan parkir mall milik Lippo Group oleh aplikasi dompet digital OVO. KPPU saat ini, telah mengirim tim untuk melakukan penelitian mendalam terkait hal ini.
"Itu masih penelitian dan penelitiannya masih tetap berjalan. Jadi belum bisa disimpulkan untuk naik masuk ke tahap penyelidikan," ujar Komisioner KPPU, Guntur Saragih di Kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Dugaan monopoli pembayaran parkir oleh platform dompet digital tersebut masih akan terus dikembangkan seperti penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran parkir baik itu e-money milik Mandiri maupun flazz milik BCA.
"Kami lihat ada kecenderungan penggunaan e-money untuk memberikan prioritas kepada satu vendor saja. Misal dulu tol hanya bisa e-money mandiri. Sementara di KPPU menemukan bisa diskriminasi untuk pelaku usaha lainnya," jelas Guntur.
Guntur melanjutkan, pihaknya belum akan memanggil pihak OVO dan Lippo Group terkait hal ini. Sebab pemanggilan baru akan dilakukan setelah tahap penyelidikan. "Untuk penelitian belum dilakukan pemanggilan pasti kalau penyelidikan dipanggil," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan pihaknya masih melakukan penelitian mendalam terkait hal tersebut.
Jika nanti sudah masuk tahap penyelidikan, pihaknya akan memanggil pengelola gedung parkir, penyedia layanan OVO beserta para pesaingnya.
"Tim lagi memberikan keterangan dari pesaing dari pengelola yang gedung yang hanya menggunakan salah satu alat transaksi elektronik itu masih dalam proses penelitian. Kalah masuk penyelidikan akan kita panggil," paparnya.