Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, potensi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tahun ini bengkak menjadi Rp 32 triliun. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan hitungan awal tahun sebesar Rp 28 triliun.
"2019 mereka akan defisit Rp 28,3 triliun bahkan menyampaikan diluar raker anggaran, BPJS ke kami muncul estimasi baru bahwa BPJS tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun lebih besar dari di awal Rp 28,3 triliun," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Prediksi tersebut akan terjadi apabila iuran yang disetorkan kepada BPJS Kesehatan masih sama. "BPJS Kesehatan masih akan defisit tahun ini. Salah satu penyebabnya, karena besaran iuran yang terbilang rendah," jelas Sri Mulyani.
Melihat potensi defisit tersebut, pemerintah telah membayarkan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), TNI, ASN dan Polri hingga akhir tahun. Sehingga, badan usaha tersebut memiliki uang cash dalam melayani masyarakat.
"Pemerintah dalam hal ini kami telah melihat situasi ini, telah membayarkan PBI dan TNI, ASN, Polri. PBI kami telah membayarkan seluruh tahun ini ke BPJS, jadi yang harusnya dibayar per bulan di bayar ke depan agar BPJS memili cash," jelas Sri Mulyani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Iuran Diusulkan naik
Untuk itu, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran kesehatan untuk kelas I hingga kelas III. Selain itu, perlu juga menaikkan iuran kesehatan TNI, Polri dan ASN yang sebagian ditanggung oleh negara.
"BPJS kesehatan masih akan bolong tahun ini, pilihan untuk pemerintah dan tentu dengan DPR adalah mengevaluasi apakah iuran bisa disesuaikan karena memang setelah dilakukan berbagai langkah-langkah seperti kepersertaan manajemen rumah sakit, sistem rujukan RS ke puskesmas dan sebaliknya," tandasnya.
Advertisement
Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen di 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, lalu kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
"Kami mengusulkan kelas III Rp 42.000, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I. Dan ini kita mulainya 1 Januari 2020," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Usulan Sri Mulyani tersebut berbeda dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN mengusulkan peserta kelas I naik menjadi Rp 120.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 80.000. Sedangkan untuk kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
"Kami mengusulkan kenaikan yang sudah kami sampaikan kepada Presiden. Untuk angka besarannya sudah ada di Presiden. Kelas I naik dari sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni.
Adapun kenaikan iuran tersebut, dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan kinerja dengan optimal, mengingat setahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 29 triliun.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com