Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bersiap untuk merancang pembangunan infrastruktur ibu kota baru yang berlokasi di Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Salah satunya pembangunan di sektor perumahan, yang bakal turut melibatkan pihak swasta.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pemerintah akan menggandeng swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan rumah di ibu kota baru.
"Kalau rumah dinas/negara tentu (lewat) APBN. Sedangkan rumah umum (komersil) baru KPBU," ujar Khalawi kepada Liputan6.com, Rabu (28/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Penyediaan perumahan di ibu kota baru nantinya akan disediakan dua jenis hunian, yakni rumah dinas dan rumah umum. Rumah dinas diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di sana namun tidak dapat dimiliki secara pribadi. Sedangkan rumah umum bakal disediakan pengembang dan dapat dibeli lewat kocek pribadi.
Adapun untuk rumah dinas kelak akan dibangun dalam dua tipe, yakni model rumah susun (rusun) dan rumah tapak atau landed house. Rusun diberikan bagi pejabat eselon II dan ASN lainnya, sementara untuk pejabatan kementerian/lembaga disediakan rumah dinas tapak.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menunggu Data Pasti
Menurut perhitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah ASN yang berasal dari kementerian/lembaga pusat dan bakal ikut pindah ke ibu kota baru mencapai sekitar 180 ribu jiwa. Namun, Khalawi belum bisa memperkirakan berapa banyak rumah dinas yang akan dipersiapkan di ibu kota baru.
"Nanti sabar ya, sedang disusun dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Nanti kalau sudah siap akan diinfokan secara resmi," ungkap dia.
Begitu pula terkait slot dana penyediaan rumah ASN, ia belum bisa banyak berkomentar. "Belum juga, sabar ya. Bappenas sedang menghitung," tukas Khalawi.
Advertisement
Bangun Ibu Kota Baru, Pemerintah Pastikan Badan Usaha Balik Modal
Pemerintah bakal menggunakan seminimal mungkin anggaran dari APBN untuk pembangunan ibu kota baru. Untuk itu, pemerintah mengajak keterlibatan badan usaha (BU) dalam pembangunan ibu kota dalam skema KPBU (Kerja sama Pemerintah Badan Usaha).
Pemerintah tentu mesti memikirkan bagaimana caranya agar Badan Usaha yang sudah berinvestasi dapat balik modal yang sudah dikeluarkan dalam proyek pembangunan ibu kota baru.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan salah satu skema kerja sama yang bakal digunakan adalah availability payment.
"Namanya availability payment," kata dia, saat ditemui, di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (27/8).
Dalam skema itu, jelas Bambang, badan usaha akan membangun gedung. Nantinya pemerintah akan membayar fee kepada badan usaha tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Dia mencontohkan, misalnya badan usaha membangun dan mengelola gedung dengan masa konsesi selama 20 tahun. Dalam kurun waktu 20 tahun itu pemerintah akan membayar feekepada badan usaha.
"Jadi swastanya yang mengelola misalnya gedungnya, selama 20 tahun dan dalam 20 tahun itu pemerintahan membayar fee dari pemakaian gedung itu," ungkapnya.
Setelah masa konsesi selesai, maka gedung tersebut menjadi milik pemerintah. "Sampai nanti gedung itu menjadi milik pemerintah sepenuhnya," tandasnya.