Sukses

Agar Tak Kalah dari Malaysia, Menaker Minta BPJS TK Tambah 2 Jaminan

Menteri Hanif dorong agar BPJS TK hadirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (TK) untuk terus mendorong wacana penambahan dua program jaminan sosial, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Dia mengatakan, kehadiran dua program jaminan sosial tambahan tersebut bisa lebih melindungi tenaga kerja di tengah situasi pasar kerja yang semakin dinamis.

"Jadi kalau selama ini BPJS Ketenagakerjaan ada empat (program). Kita ke depan kemungkinan mau melaksanakan dua program lagi. Kenapa? karena pasar kerja semakin dinamis sehingga kita harus lindungi setiap orang, sehingga flexibility dan security mereka tetap ada," ujar dia di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Program JKP disebutnya dapat membantu pekerja di tengah dinamika pasar saat ini yang kerap berganti tenaga kerja. Keberadaannya dapat menjadi jaminan bagi tenaga kerja yang kehilangan mata pencahariannya.

Sementara itu, ia menambahkan, program JPS diberikan untuk jaminan pendidikan serta mengasah kemampuan bagi mereka yang ingin beralih profesi agar bisa mengasah skill.

"Ini masih kajian, masih dorongan dari saya untuk menciptakan kemajuan dan kenyamanan. Saya dalam posisi mengusulkan untuk mengkaji kepada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Menaker Hanif.

Sebagai perbandingan, ia menyatakan, dua negara tetangga Indonesia saja sudah menerapkan kedua program sejenis JKP dan JPS. "Singapura dan Malaysia sudah punya, kita belum punya," tegur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Pelatihan Vokasional Indonesia Bekerja

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan luncurkan pelatihan Vokasi sebagai penunjang visi besar Negara dalam menciptakan Sumber Daya Manusia kompeten, dan tersertifikasi. Kegiatan peluncuran ini dilaksanakan di President University, Cikarang pada Kamis (25/7) yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI, Bupati Kabupaten Bekasi, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran, serta Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan jajarannya.

BPJS Ketenagakerjaan merasa terpanggil dan mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi para pekerja yang mengalami PHK. Hal ini seiring dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu meningkatkan produktifitas dan daya saing pekerja yang nantinya diharapkan sebagai solusi bagi pekerja yang tidak beraktifitas lagi baik karena PHK, putus kontrak atau hal lain namun sudah terdaftar sebelumnya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan “Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja ini merupakan program piloting untuk mendekatkan diri pekerja dengan kebutuhan pelaku usaha, nantinya kami akan memeberikan pelatihan, sertifikasi dan infomasi lowongan kerja baru yang sesuai kompetensi yang telah dimiliki, oleh karenanya BPJS Ketenagakerjaan harus mempersiapkan instrument terkait link and match antara demand dan supply pasar tenaga kerja melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI”.

Pelatihan Vokasi merupakan harapan baru bagi para pekerja khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan program pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia dan sertifikasi keahlian sehingga lahirnya program vokasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum yang baik bagi dunia kerja.

Pelaksanaan pelatihan vokasi ini dilakukan secara bertahap dimana pada tahap awal, baru bisa dinikmati oleh pekerja di kawasan industri yg ada di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Nantinya secara bertahap akan dilakukan di 11 wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan beberapa hal bagi yang akan mendapatkan program ini, antara lain: WNI dengan NIK valid, minimal kepesertaan 1 Tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan dan sedang mencari kerja, ter-PHK baik dikarenakan berakhirnya kontrak kerja maupun kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, usia maksimal 40 tahun.

Disamping itu terdapat beberapa kriteria bagi keberlangsungan pelatihan agar terjaminnya mutu bagi peserta, antara lain: lembaga dengan izin operasional resmi, BLK milik pemerintah maupun swasta, memiliki minimal 2 jenis modul pelatihan, dan memiliki kerjasama dengan perusahaan penyerap tenaga kerja.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan “hal demikian dapat dibagi dalam beberapa persentase, yakni: menyiapkan kemampuan pekerja siap pakai yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja sebesar 40%, menyiapkan pekerja sesuai karakteristik zona, area dan komunitas strategis 25%, menyiapkan pekerja sesuai dengan tren pekerjaan/industri baru dimasa depan 20% dan menciptakan enterpreneur baru skala kecil dan mikro sebesar 15%.

“Alokasi serapan pelatihan vokasi ini tersebar dalam semua segmen pekerjaan, diantaranya pekerja pada industri digital dan kreatif, jasa kemasyarakatan, konstruksi, maritim, pengolahan Dan wirausaha” tutup Krishna.