Sukses

Wamenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Atasi Defisit

Menteri Keuangan mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen di 2020

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengaku optimis adanya kenaikan iuran tersebut akan membuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan berangsur pulih. Dengan demikian, tidak akan lagi terjadi defisit.

"Iya Insya Allah tidak ada lagi (defisit)," kata Mardiasmo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Mardiasmo mengatakan, selain kenaikan iuran tersebut ada hal lain yang harus didorong dalam menutup lubang defisit tersebut. Caranya dengan perbaikan seluruh sistem terhadap BPJS Kesehatan.

"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran penerima bantuan iuran (PBI), baik pusat maupun daerah, Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) swasta dan sebagainya, agar defisit bisa ditutup. Tapi dengan gover yang bagus," kata dia.

Di sisi lain, kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan BPJS Kesehatan juga perlu ditingkatkan. Di mana BPJS Kesehatan harus berperan agresif dalam melakukan penarikan iuran, sedangkan Kemenkes sendiri mengecek kondisi rumah sakit

"Jadi semuanya lah keroyok, termasuk peran pemda. Nah, saldo defitisnya baru ditutup denga kenaikan iuran," tandasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen di 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, lalu kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

"Kami mengusulkan kelas III Rp 42.000, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I. Dan ini kita mulainya 1 Januari 2020," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Usulan Sri Mulyani tersebut berbeda dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN mengusulkan peserta kelas I naik menjadi Rp 120.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 80.000. Sedangkan untuk kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

"Kami mengusulkan kenaikan yang sudah kami sampaikan kepada Presiden. Untuk angka besarannya sudah ada di Presiden. Kelas I naik dari sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni.

Adapun kenaikan iuran tersebut, dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan kinerja dengan optimal, mengingat setahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 29 triliun.

3 dari 3 halaman

Sri Mulyani: Tahun Ini BPJS Kesehatan Defisit Rp 32,8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, potensi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tahun ini bengkak menjadi Rp 32 triliun. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan hitungan awal tahun sebesar Rp 28 triliun.

"2019 mereka akan defisit Rp 28,3 triliun bahkan menyampaikan diluar raker anggaran, BPJS ke kami muncul estimasi baru bahwa BPJS tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun lebih besar dari di awal Rp 28,3 triliun," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Prediksi tersebut akan terjadi apabila iuran yang disetorkan kepada BPJS Kesehatan masih sama. "BPJS Kesehatan masih akan defisit tahun ini. Salah satu penyebabnya, karena besaran iuran yang terbilang rendah," jelas Sri Mulyani.

Melihat potensi defisit tersebut, pemerintah telah membayarkan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), TNI, ASN dan Polri hingga akhir tahun. Sehingga, badan usaha tersebut memiliki uang cash dalam melayani masyarakat.

"Pemerintah dalam hal ini kami telah melihat situasi ini, telah membayarkan PBI dan TNI, ASN, Polri. PBI kami telah membayarkan seluruh tahun ini ke BPJS, jadi yang harusnya dibayar per bulan di bayar ke depan agar BPJS memili cash," jelas Sri Mulyani.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Iuran BPJS naik

  • Merdeka.com