Sukses

Kemenhub Siapkan 2 Aturan Pendukung Perpres Mobil Listrik

Salah satu aturan yang disiapkan yaiyu soal uji berkala mobil listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan. Nantinya, akan ada dua regulasi yang bakal dibuat.

"Ada dua regulasi yang sedang kita percepat," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, saat ditemui Jakarta, Kamis (28/8).

 

Budi mengatakan, dari dua regulasi yang disiapkan pihaknya satu diantaranya sudah hampir selesai. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk bisa segera disahkan.

“Jadi sudah disiapkan rancangan peraturan menteri untuk uji tipe (mobil listrik). Dalam uji tipe itu memang yang kita masukkan adalah menyangkut masalah kinerja dari baterai itu,” kata Budi.

Sedangkan regulasi kedua menyangkut aturan uji berkala. Nantinya mobil listrik diharuskan uji berkala tiap enam bulan sekali.

“Ini sedang dalam rancangan, sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi,” ucap dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengusaha Usul Mobil Listrik jadi Kendaraan di Ibu Kota Baru

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemakaian kendaraan listrik, baik sebagai angkutan pribadi ataupun massal di ibu kota baru.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, dirinya turut menganjurkan agar kendaraan listrik atau setidaknya kendaraan dengan bahan bakar penggabungan (hybrid) bisa hadir di ibu kota baru.

"Ide yang sangat baik, saya pun menyarankan. Ini harus dimulai dari diri sendiri. Kementerian mobil barunya bisa hybrid, that's good," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, keberadaan mobil listrik di sana sejalan dengan misi pemerintah menghadirkan ibu kota baru sebagai sebuah smart city berbasis tenaga listrik.

"Kebetulan kita juga kan ingin pindahkan ibu kota. Kenapa engga kalau semuanya berbasis elektrik? Itu benar-benar smart city. Dan saya rasa akan jadi satu-satunya ibu kota yang harus berkendaraan hybrid atau electric vehicle," tuturnya.

"Saya rasa kalau kita buat terobosan itu seluruh dunia akan memuji. Kita siapkan kendaraan itu, elektric car, electric motor, atau paling enggak hybrid," dia menambahkan.

Rosan meneruskan, pemerintah seharusnya juga mulai membangun infrastruktur penunjang terkait mobil listrik, mulai dari stasiun pengisian untuk kendaraan listrik.

"Jadi dari sekarang infrastrukturnya sudah dibangun juga. Sepertinya charging port, charging station. Saya rasa itu akan jadi terobosan luar biasa," tukas Rosan.