Sukses

PLN Siap Penuhi Kebutuhan Energi untuk Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan kendaraan listrik dengan menyiapkan pasokan listrik yang handal.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menjamin pasokan energi untuk mobil listrik akan tersedia, saat ini perusahaan tersebut sedan menyiapkan tambahan pasokan listrik untuk mengantisipa kenaikan pertumbuhan konsumsi‎.

Pelaksana tuga Direktur Utama PLN Sripeni Inten‎ Cahyani mengatakan, PLN sangat mendukung penerbitan Perturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik, dengan menyiapkan pasokan listrik yang handal.

‎"Kami sangat berterimaksih ke pemerintah telah mengeluarkan Perpres ini, PLN tentunya sangat mendukung, siap mendukung Perpres ini," kata Inten, di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Menurut Inten, untuk pasokan listrik disisi Jawa‎ akan bertambah dalam waktu dekat dengan beroperasinya beberapa pembangkit yang akan masuk ke sistem Jawa Bali, pembangkit tersebut salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 berkapasitas 1.000 MW akan beroperasi pada Oktober mendatang.

‎"Kalau soal pasokan listrik di sisi Jawa cukup, dengan adanya Program 35 ribu MW di 2019 ini semua pembangkit ada yang beroperasi contoh Oktober ini 1000 MW Jawa 7," tuturnya.

Inten melanjutkan, kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan listrik sudah sangat tepat sebab bersamaan dengan ketersediaan energi listrik, hal ini juga dapat meningkatkan konsumsi listrik per kapita Indonesia.

"Ini meningkatkan konsumsi listrikperkapita saat ini di bawah 1 digit negara lain 2 digit, kami terus bebenah meningkatkan kehandalan dan pelayanan," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

PLN Beri Diskon 100 Persen Tambah Daya Pemilik Mobil Listrik

PT PLN Distribusi Jakarta Raya‎ memberikan berbagai diskon penambahan daya bagi para pelanggannya yang memiliki kendaraan listrik, baik motor listrik ataupun mobil listrik. Diskon ini diberikan dengan besaran yang bervariatif.

Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Dita Artsana mengatakan program ini diberikan karena kendaraan listrik bisa isi ulang daya dari listrik rumahan tanpa harus memasang alat tambahan.

"Bisa (diisi di rumah), biasanya beli mobil listrik dapat charging jadi bisa langsung charge," kata Dita.

Mengenai diskon penambahan daya, dikatakan Dita, diberikan mulai dari daya 220 VA sampai dengan 197 kVA. ‎ ‎

Terdapat tiga kategori diskon yaitu 50 persen, 75 persen, dan 100 persen. Adapun rincian diskonnya yaitu 50 persen bagi semua pelanggan PLN yang melakukan penambahan daya pada 1 Maret 2019 - 30 April 2019.

Penambahan daya bisa dilakukan dengan mendaftar di Contact Center 123, PLN Mobile, Website www.pln.co.id, maupun di kantor PLN terdekat.

Sementara untuk diskon 75 persen, diberikan kepada pelanggan PLN yang memiliki kompor listrik atau motor listrik. Berlaku 1 Maret 2019 - 31 Desember 2019. Caranya, pelanggan bisa mendaftar di kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian kompor ataupun motor listrik.

Sedangkan diskon 100 persen, diberikan kepada pelanggan PLN yang mempunyai mobil listrik. Berlaku 1 Maret 2019 - 31 Desember 2019. Cara mendaftarnya dengan mengunjungi kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian mobil listrik.

"M‎otor listrik diskon Tambah daya 75 persen. Mobil Listrik diskon 100 persen," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Menperin Bocorkan Isi Aturan Turunan Perpres Mobil Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) industri mobil listrik belum lama ini. Meski sudah ditandatangani, beberapa isi mengenai regulasi Perpres tersebut masih belum juga diumumkan ke publik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, salah satu aturan turunan dari Perpres mobil listrik ini yaitu diantaranya mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil salah satunya adalah Battery Electric Vehicle (BEV).

"Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen. Ke depannya, dia berharap akan semakin luas lagi tingkat komponen dalam negerinya. "TDKN sampai 2023 itu 35 persen," imbiuhnya.

Dia menambahkan, dalam Perpres mobil listrik ini juga mengaktur mengenai insentif. Insentif ini pun merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.

    Motor Listrik

  • PLN merupakan perusahaan listrik milik negara.

    PLN