Sukses

Pengusaha E-Commerce Dukung Google Pungut Pajak Iklan

Pengenaan PPN 10 persen di Google Ads bakal menambah penerimaan negara

Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung angkat suara terkait kebijakan Google Indonesia yang akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Oktober 2019.

Selaku wadah yang menaungi pelaku e-Commerce, pihaknya mengaku mendukung keputusan GI memungut PPN 10 persen. Sebab, hal itu dinilai berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara.

Untung menjelaskan, dengan kebijakan baru dari Google Indonesia ini, maka perusahaan-perusahaan besar mau tidak mau akan ikut membayar PPN sebesar 10 persen.

"Tidak ada masalah (kami) sebenarnya. Karena ketika dikenakan ppn sebenarnya menunjukkan bahwa layanan yang dikenakan diberikan pajak ke negara," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2019).

Dia pun mengungkapkan, pemberlakuan PPN 10 persen oleh Google Indonesia tidak akan berdampak besar pada perusahaan-perusahaan top dunia.

"Dampaknya ke keuangan perusahaan kalau yang (perusahaan) besar harusnya tidak terlalu besar (dampaknya). Karena pemain besar budgetnya melimpah kalau cuma 10 persen dampaknya rasanya tidak terlalu memberatkan, mungkn yang kecil yang akan berasa," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Facebook, YouTube dan Twitter Diminta Tiru Google soal Bayar Pajak

PT Google Indonesia kini resmi akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi siapa saja yang menggunakan layanan google ads pada 1 Oktober 2019.

Dengan kebijakan baru Google Indonesia ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan memiliki tambahan penerimaan negara melalui pungutan PPN sebesar 10 persen itu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP hestu Yoga Saksama mengatakan, hal tersebut merupakan itikad baik dari Google Indonesia.

"Itu merupakan niat baik dari yang bersangkutan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa (google ads) yang dilakukan di Indonesia. Mereka akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut, membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2019).

 

3 dari 3 halaman

Facebook, YouTube dan Twitter

Hestu menjelaskan, perusahaan Over-The-Top (OTT) seperti Facebook, Youtube, dan Twitter memang seharusnya ikut pada regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni membayar pajak.

Sebab itu, dengan penarikan PPN 10 persen dari Google Indonesia (GI), diharapkan dapat menjadi pemantik bagi perusahaan OTT lainnya untuk patuh membayar pada sektor perpajakan yang berlaku di RI.

"Kami sangat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Kita berharap perusahaan OTT lainnya juga memiliki niat baik yang sama, yaitu untuk lebih patuh di bidang perpajakan," kata dia