Sukses

Asosiasi Ojek Online Dukung Tarif Baru di Seluruh Indonesia

Tarif bariu ojek online berlaku pada 2 September 2019 pukul 00.00 di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif baru ojek online (ojol) akhirnya resmi berlaku di seluruh Indonesia. Pihak Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyambut gembira penyesuaian tarif ini.

"Semalam jam 00.00 tanggal 2 September 2019 sudah berlaku tarif ojek online yang baru di seluruh Indonesia. Ini yang kita sambut dengan baik," ujar Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2019).

Igun pun pihaknya sudah menantikan penyesuaian tarif skala nasional ini sejak direncanalan pada bulan Mei lalu. Kenaikkan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.

"Kami berharap ke depannya tarif ini akan lebih baik. Sementara ini, kita melihat ini hal yang kita inginkan dan positif," jelas Igun.

Awalnya, tarif hanya berlaku di 123 kota, kemudian diperluas di 224 kota. Jabodetabek menjadi salah satu wilayah pertama yang mengalami penyesuaian tarif.

Berdasarkan aturan itu, ada tiga zona tarif ojek online: 

- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp 1.850

- Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.-Zona II (Jabodetabek) mulai Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000. 

- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kemenhub Tegaskan Tak Larang Diskon Tarif Ojek Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengaku tidak mempersoalkan ada promo tarif atau diskon yang diberikan oleh aplikator ojek online (ojol).

Hanya saja dia menekankan, agar pihak aplikator tidak memberikan diskon di bawah batas tarif minimum yang telah diatur.

"Kita tidak melarang dua aplikator itu untuk lakukan diskon. Diskon tarif tidak dilarang, silakan dilakukan hanya ada syaratnya, aplikator tidak menetapkan diskon di bawah tarif batas bawah," kata dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2019). 

Di sisi lain, Budi juga mengimbau agar penerapan diskon tarif ojek online tidak berlangsung lama. Artinya diskon tetap bisa diberlakukan namun ada batasan waktu tertentu.

Apabila salah satu aplikator terbukti melanggar, pihaknya bersama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan tindakan. KPPU akan berperan untuk mengawasi dua aplikator dalam menerapkan diskon.

"Kita sudah kerja sama dengan KPPU untuk lakukan pengawasan terhadap diskon tarif ojol ini. Kalau kami temukan indikasi pelabggaran persaingan usaha dalam penerapan diskon, kami akan surati KPPU dan mereka yang akan menindak," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com  

3 dari 3 halaman

Perang Tarif Bikin Grab dan Gojek Tumbang

Sebelumnya, iklim persaingan antara dua aplikator transportasi di tanah air yaitu Grab dan Gojek dinilai sudah memasuki kondisi yang tidak sehat. Perang tarif antar keduanya tidak dapat dihindari lagi.

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika menjelaskan, strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga sangat rendah atau predatory pricing diduga telah terjadi di industri transportasi online.

"Caranya, mereka menggunakan predatory promotion dan deep discounting untuk menarik perhatian masyarakat," kata dia dalam sebuah acara diskusi, di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Dia melanjutkan, predatory promotion sangat berbahaya bagi kelangsungan industri transportasi online. Sebab hal tersebut dapat menumbangkan salah satu perusahaan.

“Predatory promotion di industri transportasi online ini bisa jadi sangat berbahaya karena ditujukan agar mematikan pesaing dan mengarah ke persaingan tidak sehat," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan dengan perusahan konvensional yang melakukan promosi dengan menyisihkan profit untuk menjaga loyalitas konsumen. Sedangkan, promosi oleh perusahan transportasi online seperti Grab dan Gojek cenderung membakar modal untuk penguasaan pangsa pasar.

Menurutnya, ada beberapa indikasi dan modus praktek predatory pricing yang dilakukan perusahaan transportasi online, antara lain promosi berupa diskon hingga mencapai harga yang tidak wajar, promosi dilakukan dalam jangka waktu lama yang melebihi kelaziman dan terindikasi mematikan pelaku usaha lainnya.