Sukses

YLKI: Kompensasi Pemadaman Listrik PLN Terbesar dalam Sejarah

Jumlah penerima kompensasi pemadaman listrik sebanyak 21,9 juta pelanggan maka total nilai yang ditanggung PLN sebesar Rp 840 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen ‎Indonesia (YLKI) menyebut, kompensasi pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) disebagian Jawa merupakan terbesar sepanjang sejarah, meski jumlah yang diterima masyarakat kecil.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mangatakan, jika ‎dilihat dari per pelanggan kompensasi pemadaman listrik terbilang kecil. Namun jika dilihat dari jumlah penerima kompensasi sebanyak 21,9 juta pelanggan maka total kompensasi yang ditanggung PLN sebesar Rp 840 miliar.

"Kalau kayak kemarin kejadian blackout maka kompetensi yang diberikan sangat besar nilainya sampai hampir satu triliun," kata Tulus di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Tulus melanjutkan, kompensasi tersebut yang terbesar ditanggung PLN. Pasalnya, setiap tahun PLN harus memberikan kompensasi sebesar Rp 30 miliar atas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang tidak dipenuhi perusahaan tersebut.

‎"Ini kompensasi terbesar sepanjang sejarah. Setiap tahun PLN juga berikan kompensasi senilai Rp 30 miliar di seluruh Indonesia," tuturnya.

Tulus pun mendorong PLN memperbaiki TMP-nya, agar pemadaman listrik secara luas tidak terulang ‎kembali. Sebab besarnya kompensasi pemadaman listrik yang ditanggung perusahaan tersebut seharusnya bisa untuk membiayai pembangunan infrastruktur kelistrikan.

‎"Ini kalau buat investasi sangat besar. Kalau untuk bangun gardu induk itu ada dua gardu yang bisa dibangun dari gardu induk bisa melistriki ratusan rumah di desa," tandasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Korban Listrik Padam Bisa dapat Kompensasi Lebih dari 100 Persen

Korban pemadaman listrik akan mendapat pengantian kompensasi‎hingga diatas 100 persen, hal ini akan berlaku setelah revisi kebijakan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) terbit.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan,‎ Kementerian ESDM sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017‎, untuk memperbaiki Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

‎"Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memperbaiki kompensasi, kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman‎," kata Djoko, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Djoko mengungkapkan, dalam perubahan regulasi‎ tersebut akan mencantumkan perbaikan pemberian kompensasi minimum sebesar 100 persen untuk pemadaman satu pertama, kemudian akan naik berlipat sesuai lama waktu pemadaman.

"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen. 3 kali lipat," paparnya.

Menurut Djoko, perbaikan TMP dilakukan instansi yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut agar pemadaman dalam waktu lama dan merata, seperti yang terjadi pada Minggu (8/8/2019) tidak terulang lagi. Saat ini draf revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor‎ 27 Tahun 2019 sudah selesai dan pekan depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham.

‎"Perbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat. Draf perbaikan kompensasi, Peraturan Menteri ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham," tandasnya.

  Â