Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh) akan secara bertahap dikurangi dari 25 persen saat ini menjadi 20 persen.
Potensi kerugian (potensial loss) yang harus ditanggung dampak dari penurunan tersebut juga sudah dihitung, mencapai Rp 87 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, jumlah kehilangan penerimaan negara akan terjadi pada tahun pajak 2023. Sebab kebijakan itu akan berlaku efektiv pada tahun itu.
Advertisement
"Dampaknya pasti akan turun (penerimaan), karena khususnya Pajak Penghasilan Badan adalah salah satu sumber yang porsinya cukup signifikan, dan kami menyadari itu," kata Dirjen Robert, di kantornya, Kamis (5/9/2019).
Sebelum sampai pada jumlah ini, Dirjen Robert mengatakan bahwa tarif pajak penghasilan badan akan diturunkan secara bertahap. Penurunan terlebih dahulu sebesar 22 persen pada tahun fiskal 2021 dan 2022. Di tahun tersebut, potensial loss yang harus ditanggung pemerintah adalah Rp 52,8 triliun.
Â
Reporter:Â Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Aman
Kendati demikian, dia menegaskan meski ada potensi penurunan pendapatan, pemerintah telah mengukur secara fiskal bahwa jumlah potensi kerugian masih aman dan tidak akan mengganggu nggaran negara.
Karena kebijakan tersebut diyakin mampu membuat perekonomian Indonesia terus mengalami pertumbuhan sehingga penerimaan pajak juga terus bertambah.
"Hampir setiap tahun pendapatan kami juga meningkat sebesar Rp100 triliun, Rp150 triliun, ya peningkatannya berkurang, tetapi ekonomi menjadi lebih menarik untuk investasi, daya saingnya, karena tarif pajak penghasilan perusahaan, itulah ultimat goal nya (tujuan akhir)," tegasnya.
Kebijakan penurunan PPh Badan itu nantinya akan diatur dalam RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. RUU itu akan menjadi undang-undang omnibus law yang mengubah ketentuan UU Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum dan Prosedur Pajak (KUP) saat ini.
Advertisement