Liputan6.com, Jakarta - Tanpa disadari, peran tukang bangunan dalam kehidupan sehari-hari sangat besar. Para tukang bangun ini juga menjadi membantu mewujudkan infrastruktur dan bangunan yang dinikmati masyarakat saat ini.
Namun sayangnya, peran besar tukang bangunan ini belum diperhitungkan dengan baik, terutama dalam hal kesejahteraan yang masih jauh dari harapan.
Advertisement
Baca Juga
"Ada sekitar 15 juta tukang bangunan di negeri ini yang belum dilirik jasa dan perannya dalam membangun sarana dan infrastruktur," ujar Ketua Dewan Pembina Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Tukang Bangunan Seluruh Indonesia, Tatang Jaenudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Berangkat dari keprihatinan tersebut, maka dibentuk DPN Tukang Bangunan Seluruh Indonesia.
“Setelah wadah ini kami bentuk, kami juga mencetuskan adanya Hari Tukang Bangunan Indonesia pada 21 September 2019 mendatang,” imbuh Tatang.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga akan menyelenggarakan Konggres Tukang Bangunan ke-1 sebagai yang rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Juga untuk membentuk kebanggan pada tukang bangunan. Dari situ mereka akan belajar menjadi sosok yang profesional, percaya diri, mandiri serta berintegritas," ujar Tatang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Perhatian Pemerintah
Ketua Panitia Kongres, Tjetjep Saefulloh, kongres ini juga bertujuan mengetuk hati pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib tukang bangunan.
"Pemerintah harus buka mata dan telinga atas keberadaan dan masa depan mereka yang lebih baik,” imbuh Tjetjep yang juga Ketua Harian DPN Tukang Bangunan Seluruh Indonesia.
Kongres ini dikatakannya sudah memiliki sejumlah tujuan yang nantinya akan dirumuskan bersama dengan stakeholder terkait.
Tujuan pertama adalah mengajukan dan merealisasikan visi dan misi untuk para tukang bangunan di seluruh Indonesia dengan bekerjasama dengan Kementerian, sehingga Pemerintah mendukung Kementerian merumuskan dan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian yang menjadi dasar untuk meningkatkan Kesejahteraan Tukang Bangunan Seluruh Indonesia.
“Kedua menetapkan SKB 4 Menteri yaitu, Menaker, Menteri PUPR, Mendag dan Menteri BUMN sebagai payung hukum Organisasi Tukang Bangunan Indonesia. Dan ketiga meligitimasikan 34 Pengurus Bedeng Wilayah (PBW) setingkat Provinsi, 220Pengurus Bedeng Daerah (PBD) tingkat Kabupaten-Kota dan 70 Pengurus Bedeng Cabang (PBC) tingkat Kecamatan,” pungkas Tjetjep.
Advertisement