Sukses

Belum Direstui Kementerian BUMN, Merpati Airlines Batal Terbang Tahun Ini

Hingga kini Merpati Airlines belum termasuk pailit atau bangkrut.

Liputan6.com, Jakarta - Corporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winanto mengatakan, Merpati Airlines belum bisa terbang tahun ini. Sebagaimana diketahui, pada awalnya maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut direncanakan mulai menjalankan operasional pada pertengahan tahun ini.

"Tahun ini belum ada. Maksudnya, sampai sekarang penugasan dari Kementerian BUMN belum ada lagi. Tidak tahu nanti tahun depan bisa," ujar Edi saat berbincang dengan media di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (9/9).

Edi melanjutkan, hingga kini Merpati Airlines belum termasuk pailit atau bangkrut. Sebab masih berstatus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang). PKPU yang dimaksud adalah prosedur yang dapat dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan.

"Belum pailit karena statusnya PKPU. PKPU sebenarnya tidak ada jatuh temponya. Kalau misalnya PKPU itu tidak terlaksana sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, kreditur yang keberatan bisa mengajukan pailit. Itu saja," jelasnya.

Edi menambahkan, tidak ada batas waktu bagi suatu perusahaan dicabut dari status PKPU. Status tersebut akan berubah jika salah satu kreditur pemberi pinjaman mengajukan pailit.

"Sebenarnya kan gini tidak ada batas waktunya tapi kalau PKPU itu kan semacam restrukturisasi. Misalnya kreditur A dibayar berapa jumlahnya berapa. Kreditur B akan dibayar kapan, jumlahnya berapa. Kalau itu sudah jatuh tempo dan belum dibayar baru kreditur yang bersangkutan bisa menentukan pailit," paparnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bisa Kembali Terbang

Sebelumnya, maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines harus terlebih dulu memenuhi persyaratan dan tahapan yang ditetapkan aturan dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa kembali menerbangi langit di Indonesia.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) akhirnya mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan, saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik Merpati Airlines sudah tidak berlaku. Ini karena perusahaan sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," jelas dia dalam keterangannya, Kamis (15/11/2018).